JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin kecewa dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait kumpul kebo alias zina dan LGBT.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi dalam perkara nomor 46/PUU-XIV/2016, terkait Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.
Pada gugatannya, mereka meminta MK mengubah frasa dalam aturan-aturan tersebut. Hal tersebut membuat objek dalam aturan tersebut menjadi lebih luas.
Zina pada pasal 284 KUHP diminta turut mencakup seluruh perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam suatu perkawinan yang sah. Dengan kata lain, maka kumpul kebo akan bisa dijerat bila gugatan dikabulkan.
Pemerkosaan pada pasal 285 KUHP diminta mencakup semua kekerasan atau ancaman kekerasan untuk bersetubuh, baik yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan maupun yang dilakukan oleh perempuan terhadap laki-laki. Dengan kata lain, maka seorang perempuan yang memperkosa atau mencoba memperkosa laki-laki juga bisa dipidana.
Perbuatan cabul sebagaimana pada pasal 292 KUHP diminta turut mencakup setiap perbuatan cabul oleh setiap orang dengan orang dari jenis kelamin yang sama, bukan hanya terhadap anak di bawah umur. Hal ini membuat Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) akan bisa dijerat pidana.
Terkait hal itu, para ulama menyampaikan tanggapan kekecewaan mereka atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
“Kita setuju itu masuk dalam delik perzinahan, bukan hanya perzinahan antara laki dengan perempuan, tetapi juga antar sesama jenis,” kata KH Ma’ruf Amin di AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (16/12/2017).
Tak hanya, KH Ma’ruf Amin, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, KH Bachtiar Nasir juga mengungkapkan, bahwa LGBT dan zina bisa mengundang azab.
Demikian pula, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), KH Ahmad Shabri Lubis, mengingatkan bahwa apabila kemaksiatan merajalela, maka azab Allah bisa menimpa siapa saja. Berikut ini video selengkapnya. [AW]
https://youtu.be/qW7Esjji8uY