BEKASI (Panjimas.com) – Bagaimana kabar Ustadz Muhammad Hidayat Simanjuntak, aktivis Islam yang kini ditahan dan menjalani proses pengadilan?
Ustadz Muhammad Hidayat sebelumnya pernah ditangkap di rumah kontrakannya di Kavling Wisma Asri, Bekasi, Jawa Barat, pada hari Selasa (15/11/2016), terkait unggahan video Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen Pol. Mochamad Iriawan ketika menangani Aksi Bela Islam (411) di depan Istana Negara.
Kasus tersebut sempat menggantung sejak November 2016 hingga Juli 2017. Pria yang gemar membantu anak yatim dan dhuafa itu pun kembali ditangkap, pasca dirinya melaporkan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, dengan dugaan ujaran kebencian.
Kasus Kaesang sendiri dihentikan Polri, sementara Ustadz Muhammad Hidayat justru dijebloskan ke dalam tahanan dan kini diseret ke pengadilan.
Bagaimana Ustadz Muhammad Hidayat menyikapi proses peradilan terhadap dirinya? Apa yang dilakukannya saat menjalani masa penahanan? Simak wawancara singkat jurnalis Panjimas.com di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, pada Selasa (17/10/2017), berikut ini.
https://youtu.be/PLfpD6yBfmg