BEKASI (Panjimas.com) – Jumhur atau mayoritas ulama menganggap kurban itu sunnah muakkad. Namun jangan sampai yang mampu atau punya kelapangan rezeki meninggalkannya.
Sementara di sisi lain, ada diantara kaum Muslimin yang memiliki semangat untuk melaksanakan ibadah qurban, namun tak memiliki biaya guna membeli hewan qurban. Sebagian yang lain bahkan ada yang rela berhutang untuk berqurban. Apa hikmah yang bisa diambil dari hal tersebut? Berikut ini penjelasan Ustadz Hari Mukti.
https://youtu.be/oOrzvTqtUhQ