JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin mengecam tindakan anarkisme terhadap Muhammad Al-Zahra (Zoya).
Seperti diberitakan di berbagai media, Zoya yang diduga mencuri amplifier mushalla, tewas dengan cara tragis, dianiaya dan dibakar hidup-hidup di Pasar Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa sore (1/8/2017).
Kiai Ma’ruf mengungkapkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan massa, merupakan penyimpangan.
“Cara-cara begitu, saya kira itu menyimpang kalau dilihat dari sisi agama,” kata KH Ma’ruf Amin di Gedung MUI Pusat, JL. Proklamasi, No. 51, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).
Lebih lanjut, Kiai Ma’ruf menjelaskan bahwa Islam melarang membunuh seseorang tanpa sebab benar, apalagi dengan cara dibakar hidup-hidup.
“Kalau membakar itu kan tidak boleh, membakar orang. Binatang saja tidak boleh, ada larangan dari Nabi, apalagi orang dibakar!” tegasnya.
Untuk itu, KH Ma’ruf Amin meminta masyarakat tidak lagi bersikap anarkis. Kemudian, apabila ada orang yang melakukan tindakan pelanggaran hukum, harus diadili dan diberikan hukuman yang adil.
Jawara Bekasi Ajak Santuni Keluarga Korban Tragedi Ampli Berdarah
Tokoh Jawara Bekasi, H Damin Sada Asegap (Asli Gabus Putra), menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam kepada keluarga Muhammad Al-Zahra (Zoya).
Damin Sada yang merupakan tokoh Bekasi menegaskan, watak asli warga Bekasi adalah pemaaf, sehingga tindakan anarkis melakukan penganiayaan, hingga membakar orang hidup-hidup, bukan merupakan cermin dari budaya warga Bekasi.
Oleh sebab itu, ia sangat menyayangkan, mengapa “Tragedi Ampli Berdarah” di Kabupaten Bekasi, bisa terjadi.
“Masa (terduga) maling ampli saja harus dibakar? Sedangkan orang yang korupsi triliunan saja pada mondar-mandir,” kata Damin Sada, Rabu (9/8/2017).
Damin Sada juga mengajak masyarakat khususnya warga Bekasi, melakukan interospeksi diri, agar ke depan tindakan main hakim sendiri tak terulang kembali.
Selan itu, Damin juga mengajak masyarakat untuk meringankan beban keluarga almarhum Muhammad Al-Zahra (Zoya). Karena sepeninggal Zoya, kini balita Alif Saputra menjadi anak yatim, demikian pula janin berusia enam bulan yang tengah dikandung sang istri, Siti Jubaedah.
“Saya mengajak untuk meringankan beban keluarga korban, silahkan hubungi ke Infaq Dakwah Center (IDC). Semoga apa yang kita berikan bermanfaat buat keluarga ke depan, terutama buat masa depan anaknya, pendidikannya. Kami ucapkan terima kasih,” tuturnya.
Donasi untuk membantu keluarga yatim Muhammad Al-Zahra bisa disalurkan melalui program Peduli Yatim Dhuafa IDC:
- Bank Muamalat, No.Rek: 34.7000.3005 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank BNI Syariah, No.Rek: 293.985.605 a.n: Infaq Dakwah Center.
- Bank Mandiri Syari’ah (BSM), No.Rek: 7050.888.422 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank Mandiri, No.Rek: 156.000.728.7289 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank BRI, No.Rek: 0139.0100.1736.302 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank CIMB Niaga, No.Rek: 675.0100.407.006 a.n Yayasan Infak Dakwah Center.
- Bank BCA, No.Rek: 631.0230.497 a.n Budi Haryanto (Bendahara IDC)
CATATAN:
- Demi kedisiplinan amanah dan untuk memudahkan penyaluran agar tidak bercampur dengan program lainnya, tambahkan nominal Rp 2.000 (dua ribu rupiah). Misalnya: Rp 1.002.000,- Rp 502.000,- Rp 202.000,- Rp 102.000,- 52.000,- dan seterusnya.
- Laporan penyaluran dana akan disampaikan secara online di: infaqDakwahCenter.com.
- Target donasi sebesar 50 juta rupiah, insya Allah disalurkan untuk santunan, kontrakan rumah, biaya persalinan dan bantuan modal usaha.
- Bila biaya program ini sudah tercukupi/selesai, maka donasi dialihkan untuk program IDC lainnya.
- Info & Konfirmasi: 08122.700020
https://infaqdakwahcenter.com/read/idc/368/tragedi-ampli-berdarah-muhammad-alzahra-zoya-tewas-dibakar-massa-ayo-bantu-keluarga-yatimnya/