YOGYAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Ustadz Bactiar Nasir atau yang akrab disapa UBN ikut prihatin dengan kondisi Ranu Muda, wartawan Panjimas.com yang dipenjara karena terseret kasus Social Kitchen.
Mendekati Sidang Ranu agenda Vonis Hakim, Rabu (31/5/2017) besok, UBN memanjatkan doa untuk Ranu agar dibebaskan.
“Apapun putusan Majelis Hakim, sebagai warga negara kami akan patuh pada hukum. Keadilan suara Hakim di Indonesia ini masih besar. Mudah-mudahan saudara saya Ranu masih bisa mendapatkan keadilan hukum di Indonesia ini,” katanya pada Panjimas usai Tablig Akbar di Masjid Jogokariyan, Yogyakarta, Ahad (28/5/2017).
Dia juga sepakat bahwa seorang jurnalis dimanapun ketika melakukan peliputan di lindungi Undang-undang. Terlebih seorang wartawan yang taat beribadah, dan fakta persidangan tidak menunjukkan Ranu terlibat melakukan apa yang dituduhkan Jaksa dengan pasal pengrusakan dan penganiayaan.“Sebagai seorang jurnalis, menurut saya tidak keluar dari kode etik jurnalistik maupun keagamaan insya Allah,” ujarnya.
UBN meminta umat Islam dan wartawan muslim untuk turut mendoakan Ranu Muda, supaya kuat dalam menghadapi sidang putusan vonis Hakim di PN Semarang.“Kepada Umat Islam dan jurnalis Islam, sama-sama mendoakan agar saudara kita Ranu diberi perlindungan Allah subhanahu wata’ala dan beri kekuatan menghadapi situasi ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ranu Muda dan Tokoh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) ditangkap Polda Jawa Tengah saat akan menyampaikan surat teguran kepada kafe Social Kitchen, Solo. Karena telah melanggar jam buka, menjajakan minuman keras dan menggelar tarian striptis pada akhir Desember 2016. [SY]
https://youtu.be/xXd6z_Fx6HE