JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Umum Jurnalis Islam Bersatu (JITU), Agus Abdullah menyampaikan apresiasi dan simpati kepada wartawan Panjimas.com, Ranu Muda Adi Nugroho, yang kini tengan mengalami ujian penjara, lantaran aktivitasnya sebagai jurnalis, mengungkap tempat-tempat maksiat.
Pernyataan Agus Abdullah tersebut disampaikan dalam diskusi publik yang digelar JITU bersama Yayasan Perisai dengan tema “Ranu dan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis” di di Hotel Sofyan Inn, Tebet, Jakarta, pada Ahad (21/05/2017).
“Seorang wartawan menyampaikan kebenaran, memberitakan dan menyampaikan kabar kepada umat dan tersandung kasus seperti Ranu misalnya, maka bagi kami Ranu ini adalah pahlawan bagi kita jurnalis Muslim,” kata Agus Abdullah.
Oleh sebab itu, Agus menambahkan ditahannya Ranu, bukanlah suatu aib atau kehinaan. Karena, yang dilakukannya adalah sebuah tindakan yang benar.
“Maka ini bukanlah suatu kehianan dan ini adalah suatu kemuliaan di sisi Allah Ta’ala dan umat Islam membanggakan mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Pimpinan Redaksi (Pimred) Kelompok Media Hidayatullah (KMH) Mahladi Murni menyampaikan, Ranu Muda Adi Nugroho terkategori melakukan tugas jurnalistik saat terjadi sweeping sebuah tempat hiburan malam oleh ormas Laskar Umat Islam Solo (LUIS) beberapa waktu lalu.
Ia menjelakan, bahwa definisi jurnalistik adalah kegiatan mencari, mengedit berita yang dipublikasikan di media baik cetak maupun elektronik.
“Dari definisi tersebut Ranu termasuk kategori jurnalis,” kata Anggota Dewan Syuro JITU tersebut.
Hal itu, sambung Mahladi, karena Ranu bekerja di sebuah media yang memiliki legalitas, melakukan aktivitas jurnalistik, dan apalagi juga sebagai redaktur pelaksana dalam struktur redaksi.
Terkait pertanyaan apakah dibenarkan seorang jurnalis mengikuti rapat dengan narasumber sebagaimana Ranu yang diundang oleh LUIS sebelum melaksanakan aksinya, Mahladi mengatakan, hal itu adalah suatu yang wajar.
Mantan jurnalis Harian Republika ini mencontohkan, bagaimana biasanya jurnalis juga mengikuti pengarahan dari kepolisian ketikan akan melakukan penggerebekan suatu tindak kejahatan. [AW]