JAKARTA (Panjimas.com) – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF MUI), mengutus 12 orang delegasi untuk menyampaikan aspirasi umat Islam ke Mahkamah Agung, dalam Aksi Simpatik 55, pada Jum’at (5/5/2017).
Para delegasi tersebut, berangkat dari Masjid Istiqlal, usai melaksanakan shalat Jum’at dan diiringi umat Islam hadir di luar. 12 orang delegasi tersebut adalah”
- Prof. Dr. Didin Hafiduddin.
- Dr. Kapitra Ampera.
- Nasrulloh Nasution SH.MKn.
- KH. Ahmad Shabri Lubis.
- Ahmad Doli Kurnia, S. Si, MT.
- Dr. Ahmad Luthfi Fathullah MA.
- Muhammad Luthfie Hakim SH MH.
- Heri Aryanto SH MH.
- KH. Nazar Haris MBA.
- Ustaz Bobby Herwibowo Lc.
- Habib Muhammad Jufri
- Dr. Syahrial Arief
Selanjutnya, para delegasi tersebut diterima oleh empat pejabat Mahkamah Agung, antara lain:
- Sekretaris MA, Bp Pujo Harsono
- Panitera, Bapak Made
- Kabiro Humas, Bapak Ridwan Mansyur
- Panitera Muda Pidana Umum, Bapak Suharto,
Kedatangan delegasi umat Islam ke Mahkamah Agung dalam Aksi Simpatik 55 tersebut, bukan untuk melakukan tekanan atau intervensi terhadap hakim, terkait vonis kepada terdakwa penista agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sebaliknya, mereka meminta agar hakim bisa memutuskan perkara dengan seadil-adilnya tanpa intervensi pihak mana pun, termasuk penguasa.
Lantas, bagaimana tanggapan Mahkamah Agung? Berikut video selengkapnya. [AW]
https://youtu.be/zxLgMToZIPQ