SEMARANG (Panjimas.com) – Sri Asmoro Eko Nugroho alias Eko Wahid atau Eko LUIS, mengungkapkan penyiksaan brutal oknum aparat kepolisian mengakibatkan dirinya mengalami cacat fisik.
Hal itu disampaikan Eko saat membacakan eksepsi di depan majelis hakim, Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi 512, Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (29/3/2017).
Eko mengungkapkan, bahwa kondisi tubuhnya kini tak seperti dulu. Penyiksaan yang dialaminya membuat, telinganya tak lagi bisa mendengar secara normal.
Belum lagi, kondisi tulang punggungnya yang agak menonjol, pasca penyiksaan yang dialaminya. Berikut ini pengakuan Eko kepada Panjimas.com, di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (29/3/2017).