SEMARANG (Panjimas.com) – Ranu Muda Adi Nugroho, mengaku dirinya adalah korban dari sikap represif aparat yang membungkam kebebasan mengemukakan pendapat.
Ranu mengungkapkan, bahwa dirinya adalah seorang jurnalis yang menurut Undang Undang Pers, seharusnya dilindungi oleh negara, dalam menjalankan tugasnya.
“Inilah pembungkaman dalam menyampaikan pendapat, kepolisian sangat represif untuk membungkam para jurnalis dalam mengungkap tempat kemaksiatan, sehingga mereka menggunakan institusinya untuk menangkap seorang jurnalis yang sebenarnya itu dilindungi oleh Undang Undang Pers,” kata Ranu di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (21/3/3017).
Ranu Muda Adi Nugroho, wartawan Panjimas yang selama ini dikenal kegigihannya melakukan investigasi, mengungkap tempat-tempat maksiat, yang menjadi sarang peredaran minuman keras, Narkoba maupun perzinahan.
Kamis 22 Desember 2016, pukul 00:10 WIB, Ranu diciduk polisi di rumahnya, Ngasinan Rt 003, Rw 004 Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, disaksikan kedua anaknya yang masih balita hingga menimbulkan trauma.
Penangkapan itu, buntut dari investigasi Ranu terhadap cafe Social Kitchen yang berkali-kali melanggar aturan buka dan diduga menjadi tempat maksiat, peredaran minuman keras dan tarian striptis.
Sejumlah tokoh nasional, seperti Fahri Hamzah, Fadli Zon, juga para tokoh Islam seperti Ustadz Bachtiar Nasir, Dahnil Anzar Simanjuntak, KH Muhammad Al-Khaththath dan lain-lain, turut memberikan simpati kepada Ranu.
Hingga kini, Ranu masih mendekam di bali terali besi dan tengah menjalani proses persidangan. Mohon doanya, semoga Allah Ta’ala segera membebaskan Ranu. [AW]