SEMARANG (Panjimas.com) – Usai jalani sidang perdana, Endro Sudarsono, Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), akan melakukan eksepsi di sidang berikutnya.
Bersama wartawan Ranu Muda dan tokoh LUIS lainnya, dia melakukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap tidak jelas.
“Dakwaan itu kami pandang kurang jelas, karena perbuatan kami tidak dimunculkan, kami melakukan apa tidak dimunculkan. Maka dari itu, siapa, berbuat apa, ini tidak dijelaskan dan tidak diuraikan,” kata Endro Sudarsono, diruang tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (21/3/2017).
Lebih lanjut, Endro yang sudah berkoordinasi dengan pengacara, mengaku bahwa dia bersama tersangka lainnya, tidak pernah melakukan sebagaimana tuntutan atas pasal-pasal yang menjeratnya. Menurutnya, tuduhan penganiayaan tidak mendasar. Dia yakin nantinya jika bukti dan saksi dihadirkan akan mengungkap kebenaran.
“Kalau kami memukul dengan cara apa, pakai apa tidak dijelaskan. Bukti-bukti silahkan dihadirkan, nanti akhirnya pengadilanlah yang akan membuktikan dan menguak apa yang sebenarnya terjadi kemarin,” tandas pengasuh Matematika Ponpes Al Mukmin itu.
Untuk itu, Endro berharap sidang dipercepat dan tak ada rekayasa kasus. Jika hal ini berbelit-belit, kata dia justru persidangan ini sebagai bentuk upaya kriminalisasi.
“Kita berharap sidang lebih dipercepat, dan tidak ada hal-hal yang mengganggu jalannya sidang, sehingga kondusif. Kami merasa tidak melakukan sebagaimana yang didakwakan maka istilah kriminalisasi lebih tepat bagi kami,” pungkasnya. [SY]
https://youtu.be/uJqwrIY4skk