JAKARTA – Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan alasannya memberikan pembelaan terhadap wartawan Panjimas.com, Ranu Muda Adi Nugroho.
Ia menyebut penangkapan tersebut sebagai tindakan aparat yang mundur jauh ke belakang. Pasalnya, tindakan itu mengancam berbagai sisi.
“Pertama, bagi saya ini ancaman bagi demokrasi. Yang kedua, ada kecenderungan sikap represif dari aparat ,” kata Dahnil Anzar Simanjuntak usai diskusi Catatan Akhir Tahun 2016 dengan tema Membela Kaum Mustadh’afin di Auditorium PP Muhammadiyah, Jl. Menten Raya No. 62 Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016).
Dahnil mengungkapkan, sikap aparat kepolisian yang menuduh Ranu sebagai pelaku propaganda perusakan Social Kitchen sangat tak bisa diterima. (Baca: Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Berlaku Adil Sikapi Kasus Social Kitchen)
“Ketika ada jurnalis menyampaikan berita kemudian itu dituduh provokasi dan ditahan karena itu. Itulah yang menjadi catatan penting kami. Kita tidak ingin demokrasi kita dirusak dengan cara seperti itu,” ujarnya.
Oleh sebab itulah Dahnil menegaskan alasan melakukan advokasi terhadap Ranu. Selain itu ada pula alasan kemanusiaan, seperti Ranu yang ditahan adalah tulang punggung keluarga. (Baca: Pemuda Muhammadiyah akan Ajukan Penangguhan Penahanan Ranu ke Mabes Polri)
“Maka saya putuskan untuk menjaminkan diri saya dan Pemuda Muhammadiyah agar ada penangguhan penahanan terhadap Ranu. Karena kami yakin Ranu tidak akan lari, tidak akan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Maka, bila aparat kepolisian bersikukuh dengan sikapnya, yakni tetap menahan Ranu yang saat terjadinya aksi di Social Kitchen, tengah meliput, jelas akan mencederai kebebasan pers.
“Sikap aparatur kepolisian mengancam demokrasi, mengancam kebebasan berpendapat, mengancam kebebasan pers yang selama ini kita perjuangkan,” tandasnya. [AW]