JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Ma’ruf Amin menyayangkan sikap Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian.
Hal itu menyusul teguran Kapolri terhadap dua Kapolres yang membuat surat edaran tentang fatwa MUI tentang haramnya atribut keagamaan Non-Muslim bagi Muslim. Kapolri juga menyebut fatwa MUI bukanlah hukum positif.
“Kami sangat menyayangkan sikap itu karena memang seharusnya pihak kepolisian membantu melaksanakan apa yang difatwakan oleh Majelis Ulama di dalam rangka memberikan perlindungan, mencegah terjadinya pemaksaan-pemaksaan itu,” kata KH Ma’ruf Amin di Gedung Majelis Ulama Indonesia Jl. Proklamasi No. 51 Menteng Jakarta Pusat, pada hari Selasa (20/12/2016).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Bekasi Kota dan Kapolres Kulonprogo membuat surat edaran yang isinya terkait fatwa MUI mengharamkan pemakaian atribut nonmuslim. Kedua kapolres itu ditegur keras oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
“Saya tegur keras Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulonprogo karena mereka mengeluarkan surat edaran seperti yang difatwakan MUI,” kata Tito di sela acara diskusi di Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12/2016). Demikian dilansir detik.
Tito menegaskan bahwa fatwa MUI bukan rujukan hukum positif atau hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Dia pun meminta surat edaran itu dicabut.