JAKARTA (Panjimas.com) – Anggota Komisi Hukum dan Perundang Undangan (KUMDANG) MUI Pusat, Irjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo, mengungkapkan kegeramannya terkait kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Untuk itu, Anton Tabah yang duduk sebagai Dewan Pakar ICMI meminta MUI terus pada pendiriannya untuk bersikap tegas terhadap kasus penistaan agama tersebut.
Anton Tabah yang mengaku pernah menangkap Permadi itu menegaskan, upaya penegakkan hukum terhadap Ahok harus benar-benar adil. Pasalnya, secara yurisprudensi kasus serupa telah menyeret pelakunya mendekam di balik terali besi.
“Penistaan agama termasuk crime index dalam kepolisian, menimbulkan derajat keresahan yang sangat tinggi, makanya berjuta-juta yang tidak terima, bahkan seluruh dunia,” kata Anton Tabah saat menghadiri pengajian bulanan di PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jum’at (9/12/2016).
Oleh sebab itu, Indonesia sebagai negara yang memiliki Undang Undang tentang penistaan agama, seharusnya diterapkan secara adil tanpa pandang bulu.
“Apakah mau seperti Charlie Hebdo? Ketika majalah Charlie Hebdo menghina Islam, diberondong senapan mesin,” ujarnya. Berikut ini video lengkap pernyataan Anton Tabah. [AW]