JAKARTA (Panjimas.com) – Putri Proklamator RI, Ir Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, menegaskan bahwa tuduhan makar terhadap dirinya sama sekali tidak berdasar.
Ia mengungkapkan, keinginannya untuk mendatangi gedung DPR RI, adalah aspirasi yang legal dan tidak melanggar hukum.
“Andai kata ada penggiringan opini seolah kami ingin menduduki gedung DPR, saya menegaskan saya tetap berada di luar gedung DPR, tidak masuk ke gedung DPR akan tetapi pimpinan DPR yang keluar,” kata Rachmawati kepada wartawan di Rumahnya, Jalan Jatipadang Raya, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016).
Rachmawati pun menggunakan logika komparasi, bila dirinya dituduh makar karena berencana menduduki gedung DPR RI, lantas bagaimana dengan perisitiwa tumbangnya Orde Baru yang diwarnai dengan menduduki gedung DPR RI?
“Apakah gerakan tahun 1998 yang menduduki gedung DPR/MPR, apakah itu dikategorikan makar? Berarti produk dari upaya pendudukan (DPR) tahun 1998 sampai sekarang ini, ini adalah produk makar. Logikanya kan begitu,” ungkap saudara kandung Megawati itu.
Ia pun kembali menegaskan tak ada sama sekali niat untuk menduduki gedung DPR RI, sebagaimana disangkakan terhadap dirinya. [AW]