JAKARTA (Panjimas.com) – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan melarang Aksi Bela Islam III yang akan digelar pada Jum’at, 2 Desember 2016 mendatang.
Hal itu disampaikan Tito dalam jumpa pers bersama Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (21/11/2016). (Baca: Kapolri Sebut Ada Upaya Makar Terkait Aksi Damai 2 Desember)
Menanggapi hal tersebut, mantan politisi PDIP yang kini bergabung ke Partai Gerindra, Permadi SH, larangan aksi tersebut telah melanggar Undang Undang.
“Saya menyatakan dengan tegas, bahwa orang yang melarang demonstrasi itu tidak mengerti Undang Undang. Demonstrasi adalah hak warga negara, dijamin dengan Undang Undang. Jadi kalau melarang, berarti orang itu melanggar Undang Undang,” kata Permadi dalam acara diskusi publik di Sekretariat PB HMI, Pasar Rumput, Jakarta Selatan, pada Senin (21/11/2016).
Apalagi, pelarangan itu didasari dengan tuduhan makar. Terkait tuduhan itu, bisa saja diajukan tuntutan karena telah menebar fitnah.
“Makar itu diketahui sesudahnya bukan sebelumnya. Bagaimana orang tahu kalau saya mau makar, kok sudah disebut makar? Kita bisa menuntut orang mencurigai kita makar, padahal kita belum apa-apa,” tegasnya.
Sejatinya, acara Aksi Bela Islam III pada 2 Desember mendatang adalah aksi super damai, yakni menggelar shalat Jum’at dan doa di sepanjang Jalan Sudirman – Thamrin, Jakarta. Acara tersebut diselenggarakan oleh GNPF-MUI yang selama ini konsisten menuntut keadilan, agar Ahok sang penista agama ditangkap dan dihukum. [AW]