BEKASI (Panjimas.com) – Ketua Komisi Dakwah Khusus (KDK) MUI Pusat, Ustadz Abu Deedat Syihab, mengungkap adanya upaya provokatif dari oknum penganut Kristen, yang melecehan ibadah haji.
Beredarnya buku tentang pelecehan ibadah haji, pada dasarnya sudah pernah beredar sejak belasan tahun lalu.
Buku berjudul “Upacara Ibadah Haji” yang ditulis oleh H Amos, misalnya, di halaman pertama menuduh ibadah haji sebagai ibadah penyembahan berhala.
“Memang sudah menjadi rutinitas, tampaknya setiap musim ibadah haji ada selebaran buku judulnya Upacara Ibadah Haji. Buku ini menjungkirbalikkan manasik haji yang sebenarnya, isinya penuh dengan pelecehan,” kata Ustadz Abu Deedat kepada Panjimas.com, Jum’at (26/8/2016).
Fatwa Mati
Perlu diketahui, H Amos memiliki nama asli Poernama Winangun merupakan binaan Pendeta Suradi ben Abraham, seorang penginjil radikal yang dikabarkan telah meninggal dunia di Amerika Serikat.
Buku “Upacara Ibadah Haji” yang beredar luas ke kalangan Muslim itu beredar pertama kali tahun 2001. Karenanya, atas ulah buku kristenisasi yang menghujat Islam ini, Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) yang dikomandani KH Athian Ali Dai mengeluarkan Fatwa Mati terhadap para pendeta dan penginjil yang menghina Islam seperti Suradi ben Abraham dan Poernama Winangun.
“Berdasarkan Syari’at Islam mereka yang menghina Islam seperti Pendeta Suradi dan Pendeta Poernama Winangun wajib dihukum mati,” demikian kutipan fatwa bertajuk” tertanggal 7 Dzulqa’idah 1421 H bertepatan 1 Februari 2001 itu.
Dalam fatwa yang ditandatangani Ketua FUUI KH. ‘Athian Ali Da’i dan Penasihat FUUI KH. Muhammad Rusyad Nurdin, fatwa mati divonis berdasarkan nas surat Al-Baqarah ayat 191 dan 193, yang diperkuat dengan beberapa sabda Rasulullah SAW, antara lain:
Hadits riwayat Abu Daud dan An-Nasa’i: “Dari Ibnu Abbas RA, bahwa ada seorang buta yang mempunyai ummul walad (budak perempuan yang dipakai tuannya lalu beranak) yang memaki-maki dan mencela Nabi Muhammad SAW. Ia telah melarang ummul walad tersebut, namun dia tidak mau berhenti mencela. Maka, pada suatu malam ia ambil satu pacul yang tajam sebelah, lalu ia taruh di perutnya dan ia duduki, dan dengan itu ia bunuh dia, sampai yang demikian kepada Nabi SAW, maka beliau bersabda: Saksikanlah bahwa darahnya itu hadar (sia- sia).”
Beredar Buku Serupa
Tak berbeda dengan buku “Upacara Ibadah Haji” muncul buku lainnya yang berjudul “Ya Tuhanku Tertipu Aku” atau dengan judul berbeda namun isinya sama “Jangan Aku Tertipu, Tuhanku” keduanya juga sama-sama melecehkan ibadah haji.
Ustadz Abu Deedat sendiri mendapatkan kiriman buku tersebut lantaran ditemukan tersebar di sebuah Mushalla yang terletak di Palmerah, Jakarta Barat.
Di halaman 60, halaman terakhir isi buku tersebut terdapat gambar hajar aswad dan berisi penjelasan ngawur sekaligus melecehkan simbol Islam.
“Batu Hitam (Hajar Aswad) Betapa serius para calon haji mencium batu hitam yang dahulu kala jatuh dari langit (meteorite), demi sahnya titel haji yang mereka dambakan.
Tidak mereka sadari bahwa cungkup batu hitam (berwarna putih perak), sesungguhnya symbol kelamin wanita. Di sebelah sana mereka melempari ‘jumrah’ ke arah menara (yang mereka percaya sedang melempari jin). Padahal bagi antropolog menara ini merupakan simbol kemaluan lelaki. Mengapa demikian?”
Perlu diketahui pula, Pendeta Antonius Rechmon Bawengan, pada bulan Oktober tahun 2010 pernah menyebarkan buku tersebut di Dusun Kenalan, Desa/Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.
Karena buku pelecehan Islam tersebut, umat Islam Temanggung tersulut. Sang pendeta dilaporkan ke polisi, hingga diseret ke meja hijau.
Saat itu pada persidangan terakhir Senin, 8 Februari 2011. Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Siti Mahanim, terdakwa Antonius dituntut 5 tahun penjara dipotong masa tahanan. Jaksa berdalih, hukuman maksimal tersebut sesuai ancaman yang tertuang dalam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.
30 menit kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis, tanpa pledoi terlebih dahulu. Hakim memvonis hukuman 5 (lima) tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa.
Massa dari sejumlah ormas Islam merasa tuntutan tersebut sangat mengecewakan. Tuntutan jaksa itu dinilai tidak setimpal dengan penghujatan pendeta terhadap Allah, Nabi Muhammad dan syariat Islam. Maka lahirlah kerusuhan yang meluas hingga ke luar pengadilan. Akibat kerusuhan ini, dua orang aktivis Muslim terkapar akibat tembakan peluru karet polisi, beberapa unit sepeda motor dan satu unit mobil Dalmas milik Polres Temanggung dibakar massa. Selain itu beberapa fasilitas gereja di sekitar PN Temanggung jadi sasaran amuk massa.
Kini, buku pelecehan ibadah haji itu ditemukan beredar di Jakarta dan Bekasi, hal ini tentu saja bisa memicu disharmonisasi antar umat beragama. Lantas, bagaimana penjelasan Ketua Komisi Dakwah Khusus (KDK), Ustadz Abu Deedat Syihab, simak penjelasannya di video berikut ini. [AW]