JAKARTA (Panjimas.com) – Tim Evaluasi Penanganan Terorisme yang dibentuk oleh Komnas HAM, menyoroti pernyataan Kepala BNPT yang kini menjabat sebagai Kapolri, Tito Karnavian, terkait Nur Rohman, pelaku bom Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah.
“Nur Rohman ini kan kelompok Laskar Si Lebah, yang bergabung dengan kelompok JAKDN. Kemudian dia gabung dengan kelompok Arif Hidayatullah di Bekasi,” ujar Tito ketika menghadiri Open House Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, sebagaimana diberitakan Detik.com, Rabu (6/7/2016).
“Tapi Desember 2000 mereka melakukan penyerangan, tapi berhasil kita gagalkan. Ada 8 orang yang ditangkap. Ada material bom dan lain-lain,” imbuh Tito.
Padahal, berdasarkan keterangan pada kartu identitas KTP Nur Rohman, ia lahir di Surakarta, 1 November 1985. Itu artinya, usia Nur Rohman saat menjadi DPO di tahun 2000 baru berusia 14 tahun yang baru duduk di kelas 6 SD atau kelas 1 SMP. Berikut pandangan Komnas HAM yang disampaikan di Kantor PP Muhammadiyah, Jl. Menteng Raya No.62 Jakarta 10340, pada Jumat (15/7/2016).
https://www.youtube.com/watch?v=4EcY2096Mvc