JAKARTA (Panjimas.com) – Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa 18 (delapan belas) anggota FPI yang menjadi terdakwa merupakan korban salah tangkap. (Baca: Munarman: Belasan Anggota FPI yang Diadili Korban Salah Tangkap & Kezaliman Aparat Kepolisian)
Anggota FPI yang berjumlah 18 belas orang tersebut bukanlah orang yang terlibat dalam bentrokan di depan gedung DPRD DKI Jakarta, saat aksi demonstrasi menolak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Baca: Munarman Menduga Polisi Dikejar Target Penetapan Tersangka terhadap Korban Salah Tangkap Anggota FPI)
Munarman membeberkan berbagai aksi brutal aparat kepolisian saat melakukan penangkapan terhadap belasan anggota FPI.
Penangkapan terhadap anggota FPI yang disertai penganiayaan tersebut terjadi depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, yang terletak di jalan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat. (Baca: Biadab! Anggota FPI Korban Salah Tangkap Dianiaya Brutal dan Disiksa dengan Gas Air Mata)
“Demo belum sempat terjadi di situ, tapi sudah ada letusan gas air mata, begitu letusan terjadi dan ada siraman dari water cannon, pada saat itulah terjadi penangkapan,” kata Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No. 17, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2015).
Munarman yang melakukan pemantauan saat aksi demonstrasi menolak Basuki Tjahaja Purnama alias ahok mengungkapkan, bahwa tujuan demonstrasi sebenarnya adalah di depan Balai Kota Jakarta.
Namun, saat baru sampai di depan gedung DPRD DKI Jakarta, bentrokan sempat terjadi. Sehingga, sebelum sampai di lokasi Balai Kota Jakarta, aparat kepolisian sudah mengepung dengan water cannon dan menembakkan gas air mata.
Saat itulah terjadi penangkapan secara sembarangan yang disertai penganiayaan brutal oleh aparat kepolisian.
“Penangkapan-penangkapan itu terjadi secara sembarangan, terjadi kekerasan dan ini bukan kekerasan pada saat bentrok, ini terjadi kekerasan dipukuli, digebukin sama polisi, kita punya foto-fotonya,” ungkapnya.
Menurut Munarman, perlakuan brutal polisi tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Ini ada gambar-gambar penangkapan itu, dilakukan dengan cara berlebihan, istilah dalam Hak Asasi Manusia itu excessive abuse of power (penyalahgunaan wewenang yang berlebihan) dari pihak kepolisian,” tuturnya. [AW]
Video Penangkapan Anggota FPI di Depan Kedubes AS
https://youtu.be/RncuHeu2SeU