JAKARTA (Panjimas.com) – Sikap kontroversial dan tak masuk akal serta tak sesuai fitrah manusia kembali dilakukan oleh kalangan liberal di Indonesia. Kelompok yang dikenal dengan faham SEPILIS (Sekulerisme, Pluralisme, Liberalisme) ini mencoba mengotak-atik konsep dan praktek perkawinan yang sudah baku.
Lima (5) mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengajukan judicial review Undang-Undang (UU) Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan beda agama tidak sah. Mereka merasa hak konstitusional mereka berpotensi dirugikan terkait UU itu.
Kelima mahasiswa FH UI yang mengajukan gugatan judicial review UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu adalah Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi dan Luthfi Sahputra.
Di hadapan tiga hakim konstitusi; Wahiduddin Adams, Arief Hidayat dan Muhammad Alim, mereka menilai Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berpotensi merugikan hak konstitusional mereka. Hal ini karena para pemuda itu ingin perkawinannya kelak sah walau ada kemungkinan pasangan mereka berbeda agama.
“Perkawinan yang tercantum dalam aturan tersebut akan berimplikasi pada tidak sahnya perkawinan yang dilakukan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaannya,” ujar Damian saat dalam persidangan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/9/2014) seperti dilansir Detik.
Lantas bagaiman sikap para tokoh Islam di negeri ini?
[youtube https://www.youtube.com/watch?v=AgKH3IrPdv8]