[youtube https://www.youtube.com/watch?v=yI62z6Pzik4]
SOLO (Panjimas.com) – Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin 7 Juli 2014, kembali menggelar sidang lanjutan terhadap tiga aktifis anti maksiat yang dituduh terlibat pemukulan preman, perusakan arena karaoke Zensho dan perusakan warung penjual minuman keras.
Ketiga terdakwa, Khuzaimah, Susilo dan Haidar tiba di PN Surakarta dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penutut umum. Namun dari saksi-saksi yang dihadirkan, tidak ada satupun yang mengatakan bahwa ketiga terdakwa adalah pelaku perusakan tersebut.