https://www.youtube.com/watch?v=onFa56Q0gVI&feature=youtu.be
SOLO (Panjimas.com)- Persidangan Negeri Kelas 1 Surakarta, menggelar sidang kasus perusakan arena karaoke Zensho.
Sidang ini menghadirkan dua terdakwa aktifis anti maksiat, Susilo dan Haidar, yang dituding terlibat dalam perusakan itu.
Sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.00, akhirnya molor hingga waktu dhuhur.
Kedua terdakwa memilh melaksanakan shalat terlebih dahulu, saat dijemput menuju ruang sidang.
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan.
Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Supriyono dan dua anggotanya Djoni Iswantoro, serta Hari Tri Hardianto tersebut berlangsung singkat.
Kedua terdakwa didakwa dengan pasal yang sama, yakani pasal 169 KUHP tentang mengikuti perkumpulan terlarang. Pasal 170 dan 405 KUHP tentang kekerasan dan melakukan perusakan.
Sidang kali ini dijaga ketat puluhan aparat kepolisiian.
Zensho merupakan arena karaoke yang diduga juga digunakan sebagai ajang maksiat, dengan kedok nama arena karaoke keluarga.
Sidang akan dilanjautkan Senin(16/Juni/2014), denga agenda pembacaan eksepsi. (habibi/da’wa video)