PANJIMAS.COM – Ranu Muda Adi Nugroho adalah jurnalis media online Panjimas.com. Ia merupakan anggota Jurnalis Islam Bersatu (JITU) dan anggota Komisi Ukhuwah MUI Surakarta.
Pada Kamis dini hari 22/11, sekitar Pukul 00.10 WIB, Ranu diciduk polisi di rumahnya, Ngasinan Rt 003, Rw 004 Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Ia dituding melakukan perusakan di kafe Social Kitchen sementara ia sedang melakukan tugas jurnalistiknya.
Penangkapan itu disaksikan kedua anaknya yang masih balita yang menimbulkan trauma.
Nuraini, istri Ranu menyatakan keluarga tidak diberi Surat Penangkapan. Saat diambil aparat, Ranu hanya memakai kaos lengan pendek dan celana futsal. “Sekedar ingin ganti baju dan ke toilet saja Ranu dilarang,” kata dia .
Saat diangkut ke Mapolda Jawa Tengah di Semarang, kedua mata Ranu dilakban dan tangannya diborgol layaknya seorang kriminal. Hingga kini, Ranu masih ditahan di Polda Jateng.
Menyikapi hal itu, para tokoh Islam di Indonesia mengecam penangkapan tersebut, berikut ini infografis pernyataan dari para tokoh dan ulama, atas penangkapan Ranu.