BANDUNG, Panjimas – Kotak Pandora sudah terbuka, agenda amandemen menjadi wacana publik baik pro maupun kontra. Meski belum masuk konten tetapi sudah ramai perlu atau tidaknya amandemen. Alasan keberatan adalah pandemi dan arah demokrasi. Pandemi membuyarkan aspirasi kerakyatan namun memproteksi agenda kekuasaan. Arah demokrasi justru menuju pengendalian dan mobilisasi bukan kebebasan dan partisipasi.
Amandemen yang telah dilakukan itu memang perlu untuk dievaluasi. Sistem presidensial membawa sial, dalam arti rakyat yang semakin tak berdaya baik ekonomi, sosial, maupun politik. Pemerintah semakin dominan, merasa menjadi pemilik kebenaran dan terkesan arogan. Kewenangan besar yang diberikan kepada Presiden disia-siakan bahkan dikhianati. DPR tak berdaya karena berkoalisi dalam kolusi yang berujung kooptasi. Anggota yang galak di ruang sidang, diam dan ramah setelah dibungkam.
Amandemen terbukti berefek buruk pada sistem dan perilaku politik. Kini akan dilakukani amandemen lagi berupa penambahan kewenangan MPR. Amandemen terdahulu yang secara fundamental mengubah kedudukan dan mereduksi kewenangan MPR kini hendak dikoreksi dengan mengembalikan kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN dalam nomenklatur baru PPHN.
Ada tiga kekacauan konsistensi Konstitusi atas penetapan PPHN, yaitu :
Pertama, dalam posisi MPR bukan sebagai lembaga tertinggi, maka penetapan PPHN tidak ada artinya. Tidak dapat diamanatkan kepada Presiden karena Presiden kini bukan lagi Mandataris MPR karenanya ia tidak bertanggungjawab kepada MPR. Tidak ada kewajiban Presiden menjalankan PPHN.
Kedua, tidak ada sanksi khususnya kepada Presiden atas pelanggaran PPHN. UUD 1945 Pasal 7A mengatur secara limitatif hal hal apa yang menyebabkan Presiden dapat dimundurkan (impeachment) yaitu pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, dan tidak memenuhi syarat. Tidak ada elemen “melanggar PPHN”.
Ketiga, jika PPHN merujuk pada pembangunan nasional masa Soekarno dan Soeharto, sama saja dengan menghidupkan kembali tatanan politik Orla dan Orba. Artinya berlawanan dengan semangat Reformasi. Apalagi kenyataannya PPHN itu bersumber dari hasil Putusan Kongres V PDIP di Bali tahun 2019 yang berkaitan dengan GBHN dan Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) masa Demokrasi Terpimpin.
Mengingat kekacauan konsistensi Konstitusi tersebut maka rencana amandemen dan penetapan PPHN harus dibatalkan atau ditolak. Akan tetapi jika memang MPR bersikukuh ingin mengagendakan amandemen terbatas maka hendaklah ditanyakan dahulu langsung kepada rakyat melalui Referendum. Opsi lain adalah kembali ke UUD 1945 asli.
Opsi ini penting mengingat besarnya suara rakyat yang ingin kembali kepada UUD 1945 asli sebelum adanya amandemen. Tentu agar semangat adanya GBHN dapat konsisten dan berbasis pada aturan UUD 1945 itu sendiri serta mengembalikan spirit bernegara sebagaimana dicita-citakan oleh para pendiri negara (the founding fathers).
Amandemen atau kembali ke UUD 1945 ?
Ayo tanyakan pada rakyat. Referendum, yuk !
M Rizal Fadillah Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 8 September 2021