BEKASI, Panjimas.com – Tepat pada hari raya Idul Adha 1440 yang lalu, Panjimas.com menayangkan berita berjudul “Tak Hadiri Shalat Idul Adha di Masjid Agung Al-Barkah, Walikota Bekasi Resmikan Gereja Santa Clara.” Berita yang dipublis pada Senin (12/8/2019) itu memberitakan ketidakhadiran Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi dalam Shalat Idul Adha di Masjid Agung Al-Barkah Kota Bekasi, yang pada hari yang sama, Pepen –sapaan akrabnya– meresmikan Gereja Santa Clara Bekasi.
Terhadap berita tersebut Pepen melalui Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah SE mengirimkan hak jawab melalui email yang diterima redaksi pada tanggal 19 Agustus 2019 pukul 09.35 WIB.
Dalam hak jawabnya, Pepen tidak menampik bahwa dia tidak hadir dalam Shalat Idul Adha di Masjid Agung Al-Barkah Kota Bekasi (pukul 06.00-07,00), karena faktor kelelahan dan diwakilkan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Ahmad Yani. Sedangkan Pepen lebih memilih shalat Idul Adha yang terdekat rumahnya, di Pekayon Bekasi Selatan.
Sedangkan peresmian Gereja Santa Clara, Pepen tidak mewakilkan kepada staffnya, melainkan menghadiri langsung sesuai undangan gereja, yakni pukul 11.00 WIB.
Berikut kutipan utuh hak jawab tersebut:
No : 488/402/setda.hum
Sifat : Penting
Lamp. : 1 (satu) berkas
Perihal : Hak Jawab Berita
Kepada Yth.
Redaksi Panjimas.com
Di Tempat
Disampaikan dengan hormat, sehubungan dengan kliping berita :
Media Online : Panjimas.com
Hari dan Tanggal : Senin, 12 Agustus 2019
Judul Berita : Tak Hadiri Shalat Idul Adha di Masjid Agung Al-Barkah, Walikota Bekasi Resmikan Gereja Santa Clara
Untuk berita tersebut diatas, berikut kami berikan tanggapan untuk menyampaikan hak jawab media. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Pers No 40 Tahun 1999 pasal 5 ayat 2 yang berbunyi Pers Wajib melayani Hak Jawab. Dan pada pasal 18 ayat 2 berbunyi Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan pasa 5 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000:00 (Lima ratus Juta Rupiah). Berikut beberapa klarifikasi yang perlu kami sampaikan:
- Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi tidak menghadiri pelaksanaan Shalat Iedul Adha di Masjid Agung Al-Barkah dan bukan karena lebih memilih untuk menghadiri peresmian Gereja Santa Clara. Kami ingin meluruskan berita tersebut bahwa kegiatan bukan dalam satu waktu yang bersamaan.
- Waktu Pelaksanaan Shala Idul Adha dilaksanakan pagi hari pada pukul 06.00-07.00 WIB. Sedangkan Undangan Pihak Gereja Santa Clara, acara peresmian dilaksanakan pukul 11.00 WIB.
- Dijelaskan, Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi telah memberi mandat kepada Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Ahmad Yani untuk mewakili dirinya untuk menghadiri kegiatan Shalat Idul Adha di Masjid Albarkah. Dalam mengikuti rapat paripurna di DPRD Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi baru bisa pulang sekitar pukul 04.00 WIB. Rahmat Effendi memutuskan untuk shalat Idul Adha di Masjid dekat kediamannya di Pekayon Bekasi Selatan. Dan pada siang hari memenuhi undangan peresmian Gereja Santa Clara.
Demikian agar menjadi maklum dan atas kerjasamanya disampaikan terimakasih.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat
Sekretariat Daerah Kota Bekasi
SAJEKTI RUBIYAH, SE
NIP. 19640511 198503 2 007
Tembusan:
Yth:
- Wali Kota Bekasi
- Sekretaris Daerah Kota Bekasi
- Dewan Pers
BERITA TERKAIT:
- Tak Hadiri Shalat Idul Adha di Masjid Agung Al-Barkah, Walikota Bekasi Resmikan Gereja Santa Clara
- Muhammadiyah Bekasi: Resmikan Gereja Saat Idul Adha, Menyulut Rusaknya Kerukunan Umat Beragama
- Resmikan Gereja saat Idul Adha, PERSIS Bekasi: Walikota Tidak Sensitif Terhadap Umat Islam
- FDKM Sesalkan Walikota Bekasi Resmikan Gereja Santa Clara Saat Hari Raya Idul Adha
- Umat Islam Resah Gereja Santa Clara yang Masih Berpolemik Diresmikan Saat Idul Adha
- Asyari Usman: Walikota Bekasi Terpapar Paham Radikal?