CIREBON (Panjimas.com) – Konon, beberapa tahun yang lalu, beberapa pemuda muslim dihukum penjara 6 bulan gara-gara aksi nahi munkar dengan memecahin beberapa botol minuman keras (miras) di minimarket, dengan alasan tuntutan Anarkisme terhadap barang. =))
Sedangkan si pemilik minimarket penjual miras yang merusak iman, jiwa, akal, raga, moral, ekonomi, kehormatan dan penumbuh kemunkaran lainnya itu justru tidak diapa-apakan.
Kini Senin 15 September 2014, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, dalam sidang pengadilan pidana terhadap Aceng (bandotan atau bandar agen miras dengan omset 50 juta lebih per bulan) yang juga punya relasi distribusi ke sebuah Cafe depan Pom Bensin Bandorasa Kuningan dan relasi gen miras di Indramayu, bertahun-tahun mengedar miras memangsa banyak korban dan entah berapa banyak dampak kemunkaran derivatnya, cuma divonis denda 3 juta rupiah ATAU kurungan 2 bulan.
Dengan alasan, pidananya hanyalah pelanggaran aturan dan bukan kejahatan, dan dalam aturan hukum rongsokan kaum Kafir tersebut perbuatan terpidana hanyalah tipiring (tindak pidana ringan).
Padahal menurut Rosulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para Kholifahnya, peminum khomer itu hukumannya, ta’zirnya dicambuk 50-80 kali di depan umum.
Untuk agen, distributor apalagi produsen mestinya lebih berat lagi. Tapi, agaknya memang hukum jahiliyah (selain hukum Islam) bukan untuk memberantas kemungkaran, tetapi untuk fleksibelitas menjaganya, merawat, mengembangkan dan ikut menghisap hasil perniagaannya.
Bagi sistem hukum buatan hawa nafsu manusia ini, kemungkaran tidak harus diberantas tuntas, tapi adalah sengaja sebagai sumber uang setan yang menjadi nafkah para “demit” dan bancakan para backing dan jin munkar serta sumber dana ekonomi kaum Kafir.
Umat Islam bangkitlah.. tegakkan hukum Islam untuk selamatkan diri kalian dan generasi kalian dari banjir kemunkaran dan azab Allah SWT. Allahul Musta’an. *AL-MANAR* [GA]
BERITA TERKAIT: