HAK PELANGGAN ATAS KOMPENSASI PEMADAMAN LISTRIK
[Pendapat Hukum/Legal Opini atas Pemadaman Listrik oleh PLN]
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Ketua LBH PELITA UMAT
PANJIMAS.COM – Pemadaman listrik terjadi di sejumlah wilayah di Jakarta dan Banten pada Minggu (4/8/2019) sekitar pukul 11.48 WIB. Di wilayah Jawa Barat, wilayah yang terdampak meliputi : Bandung, Bekasi, Cianjur, Cimahi, Cirebon, Garut, Karawang, Purwakarta, Majalaya, Sumedang, Tasikmalaya, Depok, Gunung Putri, Sukabumi dan Bogor.
Akibat pemadaman ini, ratusan ribu bahkan mungkin hingga jutaan pelanggan PLN dirugikan. Seluruh hajat dan kebutuhan pelanggan, dari urusan rumah tangga, bisnis hingga industri, menjadi terbengkalai.
Terkait pemadaman listrik ini, PLN berkewajiban mengganti sejumlah kerugian yang dialami oleh pelanggan, dengan dasar dan argurmentasi sebagai berikut :
1. Bahwa menurut ketentuan pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, ditegaskan bahwa konsumen berhak mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
2. Bahwa Makna ‘mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik’ meliputi jaminan ketersediaan pasokan, tanpa ada hambatan bagi konsumen untuk menggunakan haknya secara terus menerus, tanpa ada gangguan oleh sebab apapun termasuk gangguan pemadaman listrik karena kendala teknis;
3. Bahwa karenanya, usaha penyediaan jasa layanan listrik diurusi langsung oleh negara dengan menetapkan PLN (Perusahaan Listrik Negara) sebagai pelaksana, bukan oleh swasta, semata untuk menjamin ketersediaan pasokan listrik dengan ikhtiar yang langsung dibawah kendali negara agar mampu mengatasi masalah listrik tanpa kendala apapun;
4. Bahwa tanggungjawab itu, mewajibkan PLN untuk menyiapkan secara dini semua keadaan dan antisipasi agar daya listrik tetap terjamin, dapat memenuhi hak konsumen mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
5. Secara sederhana, PLN wajib menyediakan “Generator Cadangan” layaknya Gen Set yang disediakan disetiap toko untuk antisipasi kendala daya listrik, untuk memastikan kewajiban PLN mememenuhi hak konsumen atas ketersediaan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
9. Dalam ketentuan pasal 29 ayat (1) huruf e, juga ditegaskan bahwa konsumen juga berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik;
10. Bahwa PLN adalah perusahaan yang secara langsung memperoleh izin untuk melakukan usaha layanan listrik dengan membeli atau memproduksi daya listrik sendiri dan menjualnya kepada konsumen.
11. Bahwa menurut ketentuan pasal 1 ayat (2) UU No. 8 tahun 1999, konsumen didefinisikan setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
12. Bahwa dengan demikian, konsumen yang dimaksud adalah konsumen akhir (end user), dan pelanggan PLN memenuhi kreteria sebagai konsumen sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen;
13. Bahwa pemadaman listrik oleh PLN yang mengakibatkan putusnya cadangan listrik untuk wilayah Jakarta, Banten dan Jabar juga telah memenuhi kreteria ‘WAN PRESTASI’ atau bahkan terkategori perbuatan melawan hukum (PMH), dimana cidera janji PLN yang tidak memenuhi hak pelanggan atas ketersediaan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, telah meliputi salah prestasi, tidak melakukan prestasi, atau terlambat menunaikan prestasi, karenanya PLN wajib mengganti biaya, kerugian dan bunga sebagaimana diatur dalam pasal 1243 KUHPerdata.
14. Bahwa pelanggan yang terdampak pemutusan listrik dapat mengajukan gugatan terhadap PLN baik secara individu perorangan (gugatan biasa) maupun secara berkelompok (gugatan kelas action) untuk mendapat hak ganti rugi, berupa kompensasi atas kerugian yang diderita dan jaminan ketersediaan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik oleh PLN dimasa depan, melalui peradilan umum yakni Pengadilan Negeri yang memiliki kewenangan untuk mengadili PLN berdasarkan alamat atau domisili hukum PLN.
15. Bahwa meskipun demikian, untuk mengkompensasi kerugian pelanggan PLN dapat menempuh upaya pro aktif dengan menyatakan kesalahan, memohon maaf, dan mengganti kerugian dalam bentuk kompensasi umum misalnya dengan menggratiskan layakan listrik bagi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik untuk jangka waktu tertentu;
16. Bahwa tindakan pro aktif yang apabila ditempuh PLN sebagaimana poin 15 diatas, akan lebih bermartabat, meniadakan sengketa di pengadilan yang akan memakan biaya, waktu, dan menggerus citra PLN, ketimbang PLN harus berperkara dengan pelanggan di pengadilan ;
17. Bahwa kompensasi sebagaimana dimaksud dalam poin 15 diatas, menurut penulis akan diterima pelanggan. Atas dasar kompensasi dimaksud, penulis berkeyakinan pelanggan akan mengurungkan niat untuk menggugat PLN di pengadilan;
Bahwa terlepas dari core bisnis PLN sebagai perusahaan negara yang punya misi mencari laba untuk negara, PLN juga punya tanggungjawab moral untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Pemerintah. Citra PLN juga merupakan citra negara, sehingga kompensasi yang diberikan oleh PLN untuk mengganti layanan listrik secara gratis dalam waktu tertentu untuk pelanggan yang terdampak pemadaman, selain akan menghindarkan kerugian akibat adanya potensi sengketa di pengadilan juga dalam rangka untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah.
Demikian, pendapat hukum/legal opini disampaikan. [AW].