PANJIMAS.COM – Innalillahi wa inna ilahi raji’un, Umat Islam kembali berduka. Kali bukan karena wafatnya seorang ulama atau tokoh Islam, melainkan karena rezim Joko Widodo telah membunuh kebebasan pers.
Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada hari ini, Senin (30/3/2015) melayangkan surat kepada penyelenggara Internet Service Provider (ISP) untuk membredel 19 situs Islam karena dituding radikal.
“Menindaklanjuti permintaan penutupan situs dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Nomor: 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal, maka dengan ini mohon kiranya dapat menambahkan 19 (sembilan belas) situs berikut kedalam sistem filtering Bapak/Ibu, yaitu :
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
Sesuai yang disampaikan pihak BNPT bahwa situs/website tersebut merupakan situs/website penggerak paham radikalisme dan/atau sebagai simpatisan radikalisme,” demikian surat yang diedarkan Kominfo tersebut.
Sejak diedarkannya surat Kominfo, kaum Muslimin yang merindukan informasi dunia Islam, mulai tak bisa mengakses situs tersebut. Dari penelusuran redaksi Panjimas.com, melalui telkom speedy misalnya, sejumlah situs Islam yang sudah lama berdakwah seperti Hidayatullah dan Eramuslim kini diblokir dengan internet positif.
Pembredelan sejumlah situs Islam tersebut jelas melanggar kebebasan pers, sebagaimana diatur Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4.
- Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
- Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
- Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
- Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Jika hal ini dibiarkan, maka umat Islam akan kembali ke zaman Orde Baru, dimana kebebasan pers khususnya kebebasan media Islam dalam berdakwah dan mensyiarkan agama dibungkam. [AW]