TENGERANG (Panjimas.com) – Rakyat Indonesia akhirnya sampai pada pintu gerbang kemerdekaan, setelah dijajah 3,5 abad lamanya. Proklamasi pun dibacakan Ir Soekarno, pada 17 Agustus 1945.
Namun, baru sehari kemerdekaan itu diraih, sebuah keputusan menyesakkan dada umat Islam terjadi. Keesokan harinya, 18 Agustus 1945 tujuh kata “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dalam Piagam Jakarta dihapus.
Kaum Muslimin yang memiliki saham besar dalam merebut kemerdekaan, berikhtiar untuk menegakkan syariat Islam lewat Piagam Jakarta. Namun upaya yang telah disepakati oleh tokoh-tokoh nasional itu, ditelikung di tengah jalan.
Bagaimana penghapusan tujuh kata itu bisa terjadi? Siapa yang berperan di balik penghapusan tujuh kata tersebut? Hadirilah kajian berikut ini.
KAJIAN SHUBUH
Tema:
“Hilangnya Tujuh Kata Piagam Jakarta”
Pembicara:
Dr Adian Husaini
Peneliti Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSISTS)
Hari/Tanggal:
Jum’at, 17 Agustus 2018
Waktu:
Ba’da Shalat Shubuh Pukul 05.00 WIB
Tempat:
Masjid Jami’ Al-Ukhuwah
Jl. Palem Merah Raya, Palem Semi, Karawaci, Tangerang, Banten
Catatan:
Siapkan infaq terbaik, untuk penggalangan dana korban gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Panitia Penyelenggara:
DKM Al-Ukhuwah
www.al-ukhuwah.com
Didukung oleh:
– Infaq Dakwah Center (idc.od.id)
– Panjimas.com
– Jurnalislam.com