(Panjimas.com) – Meski demonstrasi yang dilakukan oleh para sopir taksi reguler pada hari selasa, 22 maret yang lalu telah digelar, hingga kini konflik tersebut belum menemui titik temu. Konflik Ini terjadi antara taksi reguler dengan taksi berbasis aplikasi on line. Demo ini karena ketidakpuasan pihak taksi reguler atas ketidaktegasan pemerintah. Mereka menuntut agar pemerintah memblokir sementara aplikasi on line mereka.
Munculnya Konflik.
Konflik terjadi karena pihak taksi reguler merasa diperlakukan tidak adil. Taksi online belum memiliki badan usaha, namun tetap dapat beroperasi. Taksi online ini tidak terbebani pajak, sehingga bisa memasang tarip lebih murah dan lebih dilirik oleh masyarakat. Akses terhadap taksi online juga lebih mudah. Sopir taksi reguler merasa dirugikan, karena dengan beroperasi nya taksi jenis on line ini mengurangi penghasilan sopir taksi reguler.
Sementara itu Menteri Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan , Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah akan mempelajari dengan cermat industri taksi reguler dan online, sedangkan Presiden Jokowi akan mempelajari dengan cermat peraturan yang ada. Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mempelajari dengan cermat industri taksi reguler dan online, sedangkan Presiden Jokowi akan mempelajari dengan cermat peraturan yang ada. Dalam pesannya kepada Luhut, Jokowi meminta agar penyelesaian KONFLIK ini dengan tetap memegang asas keadilan. Keadilan yang dimaksud antara lain pembentukan badan usaha bagi transportasi online serta perlakuan yang sama atas pajak.
Keadilan untuk siapa?
Bagi pihak perusahaan taksi reguler, diijinkannya perusahaan taksi on line yang tidak membayar pajak, sehingga bisa memberikan tarif murah, merupakan ancaman. Karena murahnya tarif ini akan menjadikan menurunnya jumlah konsumen mereka. Berkurangnya konsumen ini tentu berdampak pada menurunnya penghasilan mereka.
Pemerintah lantas menawarkan solusi berkeadilan dengan memberikan ijin badan hukum kepada perusahaan taksi on line. Konsekuensinya perusahaan ini menjadi wajib pajak. Dengan demikian dapat diharap adanya keadilan di kedua belah pihak. Namun, benarkah ini membuahkan keadilan bagi mereka semua?
Bila kita telaah, pihak yang terlibat dan memanfaatkan taksi ada tiga yaitu perusahan pemilik taksi, sopir dan pengguna jasa taksi. Pajak dan berbagai pungutan yang ditetapkan oleh pemerintah akan menjadi beban bagi perusahaan. Perusahaan tentu tidak mau keuntungannya berkurang akibat beban pajak, sehingga akan membebankan hal ini kepada konsumen melalui tarif yang ditentukan. Maka konsumenlah yang harus menangung beban ini.
Konsumen adalah masyarakat yang menggunakan jasa taksi ini. Mereka memilih meng gunakan taksi ketika transportasi yang ada dipandang tidak memberi kenyamanan. Bisa juga karena tidak adanya trayek transportasi yang menjangkau wilayah mereka. Maka pengguna jasa taksi inilah yang menjadi pihak yang paling dirugikan. Lalu dimana azas keadilan itu memihak ? Kebijakan pajak ini justru membebani rakyat sebagai pengguna jasa taksi.
Akar masalah dan solusinya
Masalah ini muncul dari suatu kondisi dimana negara tidak mampu memberikan jaminan keadilan dan kehidupan yang layak bagi seluruh rakyatnya. Transportasi adalah kebutuhan vital bagi masyarakat untuk aktivitas mereka. Oleh karena itu negara harusnya menyediakan transportasi yang memadai dan nyaman serta mudah diakses oleh warganya, siapa pun. Diperlukan insfrastruktur dan sarana transportasi yang memadai, tanpa harus rakyatnya. Biaya- biaya seperti tarif kendaraan yang mahal, tarif tol, pajak tansportasi, asuransi dan semacamnya.
Selain itu pemerintah juga memberikan peluang kerja kepada masyarakat sebagai pengemudi angkutan negara, serta membuka peluang usaha transportasi bagi masyarakat tanpa harus dibebankan biaya pajak. Selain itu juga membuka akses usaha yang lainnya dengan memberi modal usaha, atau meminyaminya tanpa dipungaut riba. Dalam pengaturan sistem islam memungkinkan kualitas hidup masyarakat meningkat.
Islam menjadikan negara sebagai pengatur urusan dan penanggung jawab bagi rakyatnya. Negara memberikan jaminan keadilan, menjamin kebutuhan pokok bagi seluruh rakyatnya tanpa terkecuali dan memperluas akses terhadap pemenuhan kebutuhan sekuder dan tersier. Semua itu dilakukan melalui kebijakan ekonomi islam yang sudah ditetapkan oleh Pencipta manusia. Yang Maha penciptalah yang paling tahu apa yang membawa kemaslahatan bagi hambanya. Dalam Islam, khilafah memberikan kemudahan pada rakyatnya untuk beraktivitas dengan menyediakan sarana tranportasi yang baik dan mudah diakses semua orang. Negara juga memberikan jaminan usaha untuk mengembangkan ekonominya sesuai dengan aturan Pencipta manusia. Wallahu a’laamu bishshowab.[RN]
Penulis, Susmiyati, M.Pd.I.