(Panjimas.com) – LGBT semakin bertambah hari, semakin marak diperbincangkan. T idak hanya terjadi di Indonesia, bahkan dunia juga riuh memperbincangkanya. Bagaimana eksistensi kaum LGBT saat ini, adakah propaganda penyebarannya? Apa saja bahaya atas keberadaannya, serta bagaimanakah solusinya dalam perspektif Islam, tulisan berikut mencoba mengulasnya.
Bahaya Mengancam
Setidaknya ada tiga bahaya yang mengancam masyarakat karena keberadaan kaum yang menyimpang. Pertama, bahaya kesehatan. Centers for Disease Control and Prevention (CDC), di Amerika Serikat di tahun 2010 mencatat bahwa dari 50 ribu infeksi HIV baru, dua pertiganya adalah kaum gay. Angka ini menunjukka peningkatan sebesar 20% bila dibanding tahun 2008. CDC ini juga mencatat di tahun 2013, dari screening gay yang usianya 13 tahun ke atas, 81% terinfeksi HIV dan 55% positif terdiagnosis AIDS.
Wanita transgender beresiko terinfeksi HIV sebesar 34 kali lebih tinggi dibanding wanita biasa. Sementara itu jumlah penderita HIV di kalangan gay di negeri ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Mulai dari 6% di tahun 2008 menjadi 8% di tahun 2010 dan terus meningkat menjadi 12% ditahun 2014 (Republika, 12/02/2016).
Bahaya kedua dari kehadiran kaum ini adalah ancaman perilaku. LGBT dengan perilaku yang menyimpang, namun ada gerakan dan upaya masif agar tingkah laku ini dianggap legal. WHO sebagai badan kesehatan nomor satu sedunia, bahkan telah menghapus LGBT dari daftar penyakit mental (Diagnosis and Statistical Manual of Mental Disorders). Menurut versi WHO, perilaku lesbi, gay dan biseksual dan waria adalah normal, bukan termasuk kelainan mental. Bahkan kini ada 14 negara yang membolehkan pernikahan sejenis, namun hanya 3 negara yang menganggap LGBT kriminal.(Republika, 12/02/2016).
Bahaya ketiga adalah ancaman depopulasi, menurunnya jumlah populasi. Allah menciptakan manusia dalam bentuk yang paling sempurna, ada laki-laki dan ada perempuan. Masing-masing dari mereka dikaruniai naluri tertarik satu sama lain. Untuk memelihara pemenuhan naluri ini agar sesuai dengan tujuan penciptaannya, Allah memberikan peraturan yaitu dengan menikah dan kepemilikan budak (pada masa kekhilafahan eksis). Tujuan dari pernikahan adalah untuk melestarikan spesies manusia. Adalah alamiah bila pernikahan ini terjadi antara pria dan wanita, bukan sesama jenis. Pernikahan sesama jenis yang saat ini sedang diperjuangkan legalitasnya oleh propagandis, hanyalah untuk memenuhi nafsu syahwat semata.
Di sisi lain mustahil bila hubungan sejenis menghasilkan keturunan. Karenanya upaya memperbanyak anggota dari komunitas yang orientasi seksualnya menyimpang ini akan mengakibatkan menurunya jumlah penduduk. Kaum yang nyeleneh ini akan terus memperbesar jaringan hingga komunitasnya bisa mewakili kepentingan mereka, karena menambah jumlah populasi dengan cara reproduksi alami, adalah hal yang mustahil. Oleh karena itu mereka akan berupaya dengan beragam cara. Selain upaya agar keberadaan mereka dianggap legal dan diterima masyarakat, kaum ini menyebarkan virus pergaulan di tengah-tengah masyarakat. Dengan pengaruh dan pendekatan yang mereka lakukan, manusia normalpun bisa berubah arah orientasi seksualnya. Jadilah ancaman itu benar-benar nyata.
Propaganda LGBT dan Penghancuran Generasi
LGBT saat ini bukan lagi perilaku individu, melainkan sudah menjadi sebuah gerakan global. Gerakan ini terorganisir secara rapi dan masuk ke tengah masyarakat melalui beberapa jalur. Pertama adalah jalur akademik. Pada tanggal 6-9 Nopember 2006 diadakan pertemuan 29 pakar HAM di Universitas Gajah Mada. Forum ini kemudian melahirkan ”Prinsip-Prinsip Yogyakarta” yang mendukung eksistensi LGBT. Di Universitas Indonesia (UI) Jakarta juga muncul lembaga pro LGBT di bulan Januari 2016 lalu. Lembaga ini bernama SGRC (Support Group and Resource Center on Sexuality Studies).
Kedua melalui Jalur sosial budaya. LGBT dipropagandakan melalui lembaga advokasi, konsultasi, film, aksi lapangan, seni dan media massa. Tujuannya satu, yaitu agar masyarakat menerima LGBT.
Jalur ketiga adalah melalui jaringan. Saat ini di Indonesia terdapat 119 kelompok LGBT di 28 propinsi dengan jutaan pengikut. Dengan sponsor dari UNDP dan USAID, jaringan ini melangsungkan Dialog Komunitas LGBT Nasional Indonesia Nusa Dua Bali pada tanggal 13-14 Juni 2013. Dalam dokumen UNDP PBB, ada program pro LGBT bernama The Being LGBT in Asia Phase 2 Initiative (BLIA-2), dengan sasaran empat negara Cina, Indonesia, Filipina, dan Thailand. Program BLIA-2 ini didukung Kedubes Swedia di Bangkok, Thailand, dan USAID, dengan dana senilai 8 juta dolar AS, Program ini berlangsung pada tahun 2014-2017.
Melalui jaringan regional maupun regional, organisasi LGBT berusaha mengorganisasikan usaha agar orientasi seksual dan ekspresi jender mereka diterima. Caranya adalah melalui kampanye-kampanye HAM dengan beragam media, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Pertemuan-pertemuan di level nasional dan regional digagas untuk mendesak Pemerintah menerima LGBT sebagai kelompok sosial dan memberikan hak-hak kaum LGBT sebagai warga negara. Mereka menempuh strategi: memperkuat jejaring dan kerjasama dengan lembaga-lembaga non-pemerintah bidang Hukum dan HAM, media massa, lembaga pengetahuan dan swasta; memperkuat jejaring Advokasi HAM untuk LGBT; aktif mendorong dialog-dialog terkait penegakan HAM LGBT di Indonesia, dsb.
Keempat jalur opini dan bisnis. LGBT mendapat dukungan opini dan juga dana dari dunia bisnis. Merek-merek dagang dunia, Starbucks misalnya, telah terang-terangan melakukan kampanye yang mendukung kaum LGBT. Demikian juga media sosial seperti Facebook, Whatsapp, LINE, juga dimanfaatkan untuk proyek ini.
Ke lima melalui jalur politik dan diplomasi. Komnas HAM telah mengakui komunitas LGBT lewat Pernyataan Sikap Komnas HAM 4 Pebruari 2016. Terdapat juga Peraturan Menteri Sosial Nomor 8/2012 terkait kelompok Minoritas, menyebut adanya gay, waria, dan lesbian. Demikian juga peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27/2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Kerja th 2015 yang juga memasukkan gay, waria, dan lesbian ke dalam peraturan terebut.
Masifnya kampanye dan propaganda dari kaum LGBT ini, dengan melihat beragam komponen yang menyokongnya tidak terjadi dengan begitu saja. Terdapat gerakan-gerakan terencana yang ditujukan untuk merusak tata nilai dan rambu-rambu pergaulan di kalangan kaum muslimin. Ajaran Islam yang mengatur secara jelas tentang bagaimana selayaknya seorang muslim bergaul, baik di kalangan sejenis maupun beda jenis ini menjadi sasaran untuk dirusak. Tujuannya jelas, menghancurkan generasi. Propaganda ini tidak lepas dari ghozwul fikr, serangan pemikiran yang dikendalikan oleh negara kapitalis, terutama karena ketakutan mereka akan kebangkitan umat Islam.Kebangkitan umat Islam yang dibangun dari lurusnya pemikiran mereka, telah menjadi ancaman atas dominasi mereka atas negeri-negeri muslim, sebagaimana realitas saat ini.
Pandangan Islam
Islam memandang LGBT sebagai tindak kriminal dan pelakunya harus dihukum dengan sanksi tegas. Hukumannya berbeda-beda sesuai dengan kasusnya. Mengenai lesbianismi, tak ada khilafiyah di kalangan fuqaha bahwa hukumnya haram. Dalil keharamannya antara lain sabda Rasulullah SAW : “Lesbianisme adalah [bagaikan] zina di antara wanita. Sanksi untuk lesbianisme adalah hukuman ta’zir, bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi (tasyhir), dan sebagainya. (Sa’ud al-Utaibi, Al-Mausu’ah Al-Jina`iyah al-Islamiyah, hal. 452; Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 9).
Haramnya Gay, juga tak ada khilafiyah di kalangan fuqaha. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat (ijma’) seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual, termasuk lesbi. Dalil keharaman antara lain Sabda Nabi SAW : “Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR Ahmad, no 2817). Sanksi untuk homoseks adalah hukuman mati, Sabda Nabi SAW : “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR Al Khamsah, kecuali an-Nasa`i).
Biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan lain jenis. Jika dilakukan di antara sesama laki-laki, tergolong homoseksual,jika dilakukan di antara sesama wanita, tergolong lesbianisme. Semuanya perbuatan maksiat dan haram, tak ada satu pun yang dihalalkan dalam Islam. Sanksinya disesuaikan dengan faktanya. Jika tergolong zina, hukumnya rajam (dilempar batu sampai mati) jika pelakunya muhshan (sudah menikah), atau dicambuk seratus kali jika pelakunya bukan muhshan. Jika tergolong homoseksual, hukumannya hukuman mati. Jika tergolong lesbianisne, hukumannya ta’zir.
Adapun tentang keharaman tansgender , karena Islam mengharamkan perbuatan yang menyerupai lain jenis, baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam aktivitas seksual. Dalam sabda Rasulullah, “Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis sesuai hadits bahwa Nabi SAW mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki” (HR Ahmad, 1/227 & 339).
Mencari Solusi
Tergambar adanya bahaya yang mengancam generasi dengan adanya virus LGBT ini. Di sisi lain hukum dari perilaku menyimpang ini juga sudah jelas haram. Propaganda dan dan gerakan dari kaum ini tidak bisa dipandang remeh. Sikap awas dan kewaspadaan pada diri umat terhadap segala bentuk propaganda dan seruan LGBT harus dibangun. Kampanye invasi budaya LGBT haruslah dilawan dengan upaya yang memadai. Untuk itu diperlukan dakwah. Dakwah dalam konteks ini adalah menyeru dengan tegas menolak terhadap LGBT. Dakwah juga dilakukan dengan menyadarkan pelaku LGBT sehingga mereka menyadari kesalahan mereka, sehingga akan bertaubat. Amar makruf nahi mungkar juga harus digalakkan. Umat Islam juga harus dikuatkan dengan membina ketakwaan dan ketaatan pada syariah Islam.
Agar perlawanan terhadap agenda LGBT ini dapat dilakukan secara total, maka kita harus melakukan identifikasi terhadap sumber munculnya masalah. Ide demokrasi, mengagungkan HAM ala Barat, paham kebebasan, ideologi kapitalisme dan sekulerisme, semua itu merupakan sebab mendasar berkembangnya LGBT. Karenanya perlawanan terhadap agenda LGBT ini harus disempurnakan dengan perjuangan untuk mewujudkan penerapan syariah Islam secara total dan menyeluruh, menggantikan sistem kapitalisme . Penerapan peraturan yang lahir dari syariat ini akan menjadi riil dengan Khilafah Islamiyah. Khilafah yang tegak ‘ala minhaj an-nubuwwah. Wallâhu a’lamu bi ash-shawâb.
Penulis: Susmiyati, M.Pd.I.
Pengajar di SMPN 1 Tulungagung