PATI, (Panjimas.com) – Bupati Pati H Haryanto SH MM MSI memberi batas waktu hingga Idhul Adha bagi semua tempat hiburan karaoke yang habis izinnya. Jika hal ini diabaikan atau nekat membuka usaha karaoke, akan dikenakan denda Rp 50 juta atau kurungan badan selama tiga bulan.
Menurut bupati H Haryanto, pihaknya tidak memberangus keberadaan semua tempat hiburan karaoke. “Pemkab hanya tidak memperpanjang izin usaha karaoke yang sudah kedaluwarsa atau habis masa berlakunya”, tegas bupati di depan wartawan, Jumat (11/9).
Terpisah, Kepala Satpol PP Pati Suhud mengungkapkan, Jumat (25/09/2015) akan dilakukan eksekusi penutupan terhadap tempat karaoke yang habis izinnya. Terhadap pengusaha yang nekat membuka karaoke akan diproses secara hukum” kata Suhud.
Suhud menyatakan akan mengirim surat pemberitahuan ke pemilik karaoke nakal paling lambat tanggal 22 September 2015. “Kalau mereka tidak mengindahkan surat peringatan, maka akan dilakukan eksekusi penutupan” tegas Suhud. Seperti dilansir krjogja.
Sedang Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pati, Ahmad Choiron menyatakan akan mengawal janji dari pemkab yang akan menutup tempat karaoke yang izinya sudah habis. “Pengurus ormas NU dan Muhamadiyah Pati akan
mendukung gerakan yang akan dilakukan pemkab. Karena demi menyelematkan ummat” ujarnya.