(Panjimas.com) – Kata Nusantara tercatat pertama kali dalam literatur berbahasa jawa Pertengahan (abad ke-12 hingga ke-16) untuk menggambarkan konsep kenegaraan yang dianut Majapahit. Nusantara berasal dari dua kata bahasa Sanskerta, yaitu Nusa yang berarti “pulau” dan Antara yang berarti “luar”. Jadi, pada awalnya kata Nusantara itu menunjuk pada “pulau lain” di luar Jawa dan merupakan daerah taklukan Majapahit. Ide penyatuan pulau-pulau di luar Jawa di bawah kekuasaan Majapahit inilah yang mendorong Majapahit melakukan ekspansi kekuasaan. Dapat dikatakan disini, bahwa kata Nusantara lahir dalam konteks ekspansi kekuasaan di bawah kekuasaan absolut sang Raja. Barulah pada masa kekinian, Nusantara diartikan sebagai keterhubungan antar pulau, bukan sebaliknya. Sedangkan dalam Islam, kekuasaan bukan suatu hal yang absolut. Kekuasaan diatur dan di bawah ketentuan syariat Islam. Syariat Islam juga tidak mengenal batas-batas yuridiksi kedaulatan negara dalam konteks modern sekarang. Jelasnya, Islam tidak mengenal territorial. Islam itu satu dan merujuk pada yang satu (sama) yaitu Al-Qur’an dan As-Sunah.
Islam Nusantara sebagaimana sedang digalakkan oleh pemerintah menunjuk kepada suatu target besar, yakni menghadirkan pemerintahan yang lebih prima dibandingkan dengan sistem ajaran keagamaan Islam. Dengan demikian, dimunculkanlah Fikih Kebhinekaan yang menjunjung tinggi kekuasaan negara. Ide Islam Nusantara yang sedang digalakkan ini, bukan tidak mungkin akan melahirkan suatu Madzhab Kekuasaan dalam rangka melanggengkan rezim yang berkuasa. Jika Patih Gadjah Mada menyatakan dalam Sumpah Palapanya akan mengalahkan “pulau-pulau lain”, maka konsep Islam Nusantara akan menegasikan ajaran Islam yang tidak sejalan dengan pemikiran kaum Liberalis. Kaum Liberalis inilah yang akan menjadikan Islam Nusantara melalui Fikih Kebhinekaan sebagai Madzhab Kekuasaan.
Ajaran Islam tentang ketatanegaran tidak lagi dilihat sebagai suatu kebutuhan. Madzhab Kekuasaan itulah yang menjadi pilar bagi penguasa di Nusantara. Menjadi sama persis dengan tujuan ekspansi Patih Gadjah Mada. Gagasan Islam Nusantara, sejatinya adalah didasarkan kepada kepentingan politis kaum Liberalis yang memang terkenal “arogan dalam pemikiran”, menembus batas-batas toleransi intelektual.
Pernyataan Jokowi “Islam kita adalah Islam Nusantara, Islam yang penuh sopan santun, Islam yang penuh tata krama, itulah Islam Nusantara, Islam yang penuh toleransi,” menunjukkan ketidakmengertiannya tentang Islam. Pernyataan itu seolah-olah ingin mengatakan bahwa Islam di luar Nusantara, tidak mengedepankan sopan santun, tata karma, dan tidak ada toleransi. Toleransi yang dimaksudkan dalam konsep Islam Nusantara tidak lain mengacu kepada pemikiran HAM versi Barat yang memang mengusung kebebasan (liberty) secara absolut. Banyak pihak yang memang diuntungkan dengan konsep Islam Nusantara ini. Di bawah Islam Nusantara, semua pemikiran dan aliran sesat memiliki hak yang sama, tanpa ada pelarangan.
Menjadi jelas, bahwa apa yang diperjuangkan dalam gagasan Islam Nusantara sebenarnya adalah untuk menjadikan sistem ketatanegaraan Indonesia ke arah kekuasaan belaka. Penguasa akan sangat dikuatkan dengan konsep Islam Nusantara melalui Fikih Kebhinekaan itu. Ciri khas Madzhab Kekuasaan adalah menjadikan hukum positif (Undang-undang) sebagai landasan kekuasaan. Di luar undang-undang bukanlah hukum. Undang-undang yang dihasilkan dalam proses di legislatif juga harus mengacu kepada Fikih Kebhinekaan vesi kaum Liberalis, yang menampung berbagai pemikiran-pemikiran sesat. Keberlakuan syariat Islam yang benar sudah tidak lagi menjadi dasar pemikiran dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Rasio berada di depan dan menjadi “panglima” dalam pengambilan keputusan. Upaya perjuangan “NKRI bersyariah” akan semakin dihadapkan dengan Fikih Kebhinekaan karya kaum Liberalis yang berkolaborasi dengan kaum Sekularis, Pluralis dan penganut Aliran Sesat. Di sisi lain, rezim juga diuntungkan dengan penguatan kaum Sepilis dan Aliran Sesat ini. Tidak ada kata sepakat untuk menjadikan Indonesia sebagai Islam Nusantara. Islam lebih mulia dibandingkan dengan Nusantara. Nusantara adalah salah satu wilayah berlakunya hukum Islam. Sepantasnya, Nusantara yang harus menyesuaikan diri dengan nilai-nilai Islam, bukan sebaliknya. “Islam Yes”, “Nusantara Oke”, tetapi “Islam Nusantara No”.
Penulis, DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH, MM (Komisi Kumdang MUI Pusat & Ketua TAM-NKRI)