KULONPROGO, (Panjimas.com) – Pemkab Kulonprogo Jogjakarta mendorong tiap desa dan kelurahan untuk memiliki satu penghafal Alquran agar bisa menjadi imam masjid desa/kelurahan dan tempat bertanya orang satu desa. Dengan dukungan, dorongan dan penghargaan bagi para guru penghafal Alquran bisa menyemangati tercapainya cita-cita ini.
“Pemkab ingin memberi penghargaan yang lebih kepada para penghafal dan guru penghafal yang sudah meluangkan banyak waktunya untuk menghafal dan menjaga hafalan Alquran,” tandas Bupati Kulonprogo dr H Hasto Wardoyo SpOG(K) saat menyerahkan bantuan bagi penghafal Alquran, di rumah dinas bupati, Selasa (4/8/2015) sore.
Dana yang Rp 68.900.000 diberikan kepada 95 orang hafidz/hafidzoh dan 67 guru. Pemkab, kata Hasto, juga memberikan beasiswa kepada para santri berusia 6 – 15 tahun untuk menghafal melalui Badan Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh (Bazda).
Ini dalam rangka merintis cita-cita satu penghafal tiap desa. Pemkab sedang menyusun rancangan peraturan daerah (Perda) yakni siswa Sekolah Dasar (SD) diwajibkan untuk khatam Al Quran di kelas 6 SD, sehingga bisa membaca dengan benar. Konsep draft perdanya sedang disusun supaya pada kelas 3 SD bisa khatam Iqro, dan kelas 6 khatam Alquran.
“Semoga perda ini disetujui DPRD tahun 2015, sehingga tahun 2016-2017 tinggal mengalokasikan anggaran. Adanya perda itu tidak menutup kemungkinan SD yang kekurangan guru agama bisa menggaji guru honor untuk mengajar Alquran,” katanya. Seperti dilansir krjogja.
Lebih lanjut dijelaskan Arif Prastowo Kabag Kesra Setda Kulonprogo, 4-5 Juli lalu sudah diadakan seleksi di Ponpes Alquran Wates bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama, Jami`atul Quro` wal Hufadz (JQH) Kulonprogo dan Ponpes Alquran Wates. Melalui seleksi ini diharapkan diperoleh bibit-bibit penghafal Alquran, sehingga nantinya dapat menjadi contoh masyarakat Kulonprogo dalam rangka menjaga dan mengamalkan isi kandungan Alquran.