Kontroversi Halal Haram Mempelajari Bahasa Asing[1]
PANJIMAS.COM – Ada sebagian kalangan yang menganggap bahwa mempelajari bahasa asing (baca: Bahasa Inggris) sebagai sesuatu yang haram dan bahkan tercela secara mutlak. Sebab, bahasa Inggris dianggap sebagai bahasa orang kafir, bahasa penjajah atau bahasanya musuh-musuh umat Islam.
Apalagi, di zaman yang penuh konflik seperti sekarang ini, di mana realitanya memang terjadi peperangan antara pihak barat -dalam hal ini Amerika Serikat, negara Eropa dan sekutunya- terhadap umat Islam.
Belum lagi, seruan boikot terhadap asing atau barat, makin menambah justifikasi haramnya mempelajari bahasa asing.
Namun sebenarnya bagaimana pandangan ulama terkait permasalahan di atas?
Pertama, mempelajari bahasa asing, demi sebuah kemaslahatan menghindari makar (tipu daya) musuh-musuh Islam, maka hal ini diperbolehkan.
Jika ada kalangan yang menganggap bahwa orang-orang kafir barat sebagai penjajah atau musuh bagi umat Islam, justru bagian dari strategi agar selamat dari kejahatan mereka seharusnya menguasai bahasa mereka.
Salah satu manfaatnya, dengan menguasai bahasa mereka (bahasa Inggris, red.) para aktivis bisa mendapatkan informasi-informasi penting, guna menangkal makar (tipu daya) mereka.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَنْ خَارِجَةَ بْنِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ أَبِيهِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَتَعَلَّمَ لَهُ كَلِمَاتِ كِتَابِ يَهُودَ. قَالَ « إِنِّى وَاللَّهِ مَا آمَنُ يَهُودَ عَلَى كِتَابٍ ». قَالَ فَمَا مَرَّ بِى نِصْفُ شَهْرٍ حَتَّى تَعَلَّمْتُهُ لَهُ قَالَ فَلَمَّا تَعَلَّمْتُهُ كَانَ إِذَا كَتَبَ إِلَى يَهُودَ كَتَبْتُ إِلَيْهِمْ وَإِذَا كَتَبُوا إِلَيْهِ قَرَأْتُ لَهُ كِتَابَهُمْ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Dari Kharijah bin Zaid bin Tsabit, dari ayahnya; Zaid bin Tsabit, ia berkata: “Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam menyuruhku untuk mempelajari -untuk beliau- kalimat-kalimat (bahasa) dari buku (suratnya) orang Yahudi, beliau berkata: “Demi Allah, aku tidak merasa aman dari (pengkhianatan) yahudi atas suratku.” Maka tidak sampai setengah bulan aku sudah mampu menguasai bahasa mereka. Ketika aku sudah menguasainya, maka jika beliau menulis surat untuk yahudi maka aku yang menuliskan untuk beliau. Dan ketika mereka menulis surat untuk beliau maka aku yang membacakannya kepada beliau.” Abu Isa mengatakan hadits ini hasan shahih. (HR. At Tirmidzi no. 2933).
Dalam riwayat lain:
أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَعَلَّمَ السُّرْيَانِيَّةَ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mempelajari bahasa Suryani.” (HR. At-Tirmidzi: 2639).
Al-Allamah Al-Mubarakfuri berkata:
قال القارىء قيل فيه دليل على جواز تعلم ما هو حرام في شرعنا للتوقي والحذر عن الوقوع في الشر كذا ذكره الطيبي في ذيل كلام المظهر وهو غير ظاهر إذ لا يعرف في الشرع تحريم تعلم لغة من اللغات سريانية أو عبرانية أو هندية أو تركية أو فارسية وقد قال تعالى ومن آياته خلق السماوات والأرض واختلاف ألسنتكم أي لغاتكم بل هو من جملة المباحات نعم يعد من اللغو ومما لا يعني وهو مذموم عند أرباب الكمال إلا إذا ترتب عليه فائدة فحينئذ يستحب كما يستفاد من الحديث انتهى
“Al-Qari menyatakan bahwa di dalam hadits ini terdapat dalil atas bolehnya mempelajari sesuatu yang haram dalam syariat kita untuk berhati-hati dan berjaga-jaga dari terjatuh dalam keburukan. Demikianlah disebutkan oleh Ath-Thibi dalam dzail ucapan Al-Mudzhir. Ucapan beliau ini tidak jelas karena tidak diketahui dalam syara’ ini sebuah dalil yang yang mengharamkan mempelajari satu bahasa pun dari bahasa-bahasa Suryani, Ibrani, India, Turki ataupun Persia. Dan Allah U berfirman: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan lisanmu” maksudnya adalah bahasa-bahasa kamu. Bahkan itu (mempelajari bahasa-bahasa Ajam) termasuk dari perkara mubah. Benar, itu bisa dianggap sesuatu yang sia-sia sehingga mempelajarinya adalah tercela menurut orang-orang yang menginginkan kesempurnaan. Kecuali jika terdapat faidah yang berturut-turut dari mempelajarinya maka ketika itu dianjurkan (mempelajarinya) sebagaimana faidah yang dapat diambil dari hadits ini. Selesai.” (Tuhfatul Ahwadzi: 7/413).
Ulama Hadits, Syaikh Sulaiman bin Nashir Al-Ulwan berkata tentang hadits di atas,
وهو دليل على جواز تعلم اللغة الأجنبية للمصلحة والحاجة وهذا لا ينازع فيه أهل العلم
Ini adalah dalil dibolehkannya mempelajari bahasa asing untuk kemaslahatan dan adanya kebutuhan, ahlu ilmipun tidak memperdebatkan hal ini.
Kedua, sebagai wasilah dalam berdakwah kepada umat manusia, maka mempelajari bahasa asing juga diperbolehkan. Sebab, para da’i seyogyanya berdakwah kepada mereka yang tidak memahami bahasa Arab dengan menggunakan bahasa kaumnya. Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ فَيُضِلُّ اللَّهُ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
“Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. Maka Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki, dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Dia-lah Tuhan Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Ibrahim: 4).
Al-Imam Qatadah (seorang ulama tabiin) berkata:
قوله:(وما أرسلنا من رسول إلا بلسان قومه) ، أي بلغة قومه ما كانت . قال الله عز وجلّ:(ليبين لهم) الذي أرسل إليهم ، ليتخذ بذلك الحجة
“Firman Allah: “Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya” maksudnya adalah dengan bahasa kaumnya apapun bahasanya. Dan firman Allah: “supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka” maksudnya adalah agar ia (penjelasan tersebut) dijadikan sebagai hujjah.” (HR. Ibnu Jarir: 16/517, dan isnadnya di-hasan-kan oleh DR. Hikmat Basyir Yasin dalam Ash-Shahihul Masbur fit Tafsiril Ma’tsur: 3/128).
Bahkan Syaikh Shalih Al-Utsaimin pernah mengeluarkan fatwa tentang hukum mempelajari bahasa Inggris,
سئل فضيلة الشيخ- رحمه الله-: عن حكم تعلم اللغة الإنجليزية في الوقت الحاضر؟
فأجاب بقوله: تعلمها وسيلة، فإذا كنت محتاجًا إليها كوسيلة في الدعوة إلى الله فقد يكون تعلمها واجبًا، وإن لم تكن محتاجًا إليها فلا تشغل وقتك بها، واشتغل بما هو أهم وأنفع، والناس يختلفون في حاجتهم إلى تعلم اللغة الإنجليزية، وقد أمر النبي – صلى الله عليه وسلم – زيد بن ثابت أن يتعلم لغة اليهود. فتعلم اللغة الإنجليزية وسيلة من الوسائل إن احتجت إليها تعلمتها، وإن لم تحتج إليها فلا تُضِع وقتك فيها.
Beliau ditanya tentang hukum mempelajari bahasa Inggris di waktu sekarang?
Beliau menjawab: “Mempelajarinya adalah wasilah. Jika engkau membutuhkannya seperti sebagai wasiah dakwah kepada Allah maka kadang-kadang menjadi wajib. Jika kamu tidak membutuhkannya maka jangan kamu sibukkan waktumu untuknya dan sibukkan dirimu dengan sesuatu yang lebih penting dan lebih bermanfaat. Manusia berbeda-beda kebutuhan mereka terhadapa bahasa Inggris. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk mempelajari bahasa Yahudi. Maka mempelajari bahasa Inggris termasuk wasilah dari sekian banyak wasilah. Kalau kamu membutuhkannya silakan kamu pelajari. Dan jika tidak maka jangan kamu sia-siakan waktumu dengannya.” (Majmu Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin: 26/52).
Ketiga, mempelajari bahasa asing hanya sekedar mengikuti trend, maka hal ini jelas dilarang. Mengingat di era globalisasi sekarang ini, westernisasi terjadi secara massif. Budaya barat yang bertentangan dengan Islam, diadopsi oleh para remaja, seperti life style yang akrab dengan maksiat dan mode berpakaian seksi, termasuk cara berbicara.
Umar bin Al-Khaththab -Radhiyallahu ‘anhu- berkata:
لاَ تَعَلَّمُوا رَطَانَةَ الأَعَاجِمِ وَلاَ تَدْخُلُوا عَلَى الْمُشْرِكِينَ فِى كَنَائِسِهِمْ يَوْمَ عِيدِهِمْ فَإِنَّ السُّخْطَةَ تَنْزِلُ عَلَيْهِمْ.
“Janganlah kalian mempelajari ‘rathanah’ (bercakap-bercakap) bahasa Ajam. Dan janganlah kalian memasuki gereja-gereja orang-orang musyrik ketika hari raya mereka karena murka (Allah) turun kepada mereka.” (HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra: 19333 (9/234), Abdur Razzaq dalam Mushannafnya: 1609 (1/411) dan isnadnya di-shahih-kan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Iqtidla’ Shirathil Mustaqim: 199).
Dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar -Radhiyallahu ‘anhuma- berkata:
أنه كره رطانة الأعاجم
“Bahwa beliau (Ibnu Umar) membenci bercakap-cakap dengan bahasa Ajam.” (Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Kitabul Adab: 53 (1/64) dari Ibnu Numair dari Al-Umari dari Nafi’).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -Rahimahullah- berkata:
وأما اعتياد الخطاب بغير العربية التي هي شعار الإسلام ولغة القرآن حتى يصير ذلك عادة للمصر وأهله ولأهل الدار وللرجل مع صاحبه ولأهل السوق أو للأمراء أو لأهل الديوان أو لأهل الفقه فلا ريب أن هذا مكروه فإنه من التشبه بالأعاجم وهو مكروه كما تقدم
“Dan adapun membiasakan berbicara dengan selain bahasa Arab yang merupakan syi’ar Al-Islam dan bahasa Al-Quran sampai bahasa tersebut menjadi adat (kebiasaan) bagi suatu negeri dan penduduknya, juga bagi penghuni rumah tangga, juga antara seseorang dengan temannya, bagi penduduk pasar, bagi pemerintahan atau dinas pemerintah atau menjadi kebiasaan bagi ahli fiqih, maka tidak diragukan lagi bahwa ini (membiasakan selain bahasa Arab) adalah dibenci karena termasuk tasyabbuh dengan orang-orang Ajam dan perkara tersebut adalah dibenci sebagaimana keterangan terdahulu.” (Iqtidla’ Shirathil Mustaqim: 206).
Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa mempelajari bahasa asing tidak secara mutlak diharamkan. Terkadang mempelejari bahasa asing bahkan menjadi kebutuhan, demi kemaslahatan, mencegah makar dan mendakwahkan agama Islam. Namun, mempelajari bahasa asing hanya sekedar gaya atau mengikuti trend barat sehingga jauh dari mendatangkan manfaat, maka jelas hal ini adalah haram.
Oleh sebab itu, maka seyogyanya kaum Muslimin memiliki niat yang lurus dalam mempelajari bahasa asing, agar terhindar dari dosa. Hal ini sebagaimana dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
عن عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ – رضى الله عنه – قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ « إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Dari Umar bin Khathab berkata : “Saya mendengar Rosululloh bersabda : “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang itu tergantung terhadap apa yang dia niatkan, maka barang siapa yang hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya itu untuk Allah dan Rasul Nya, dan barangsiapa yang hijrahnya untuk mendapatkan dunia maka dia akan mendapatkannya atau hijrahnya untuk seorang wanita maka dia akan menikahinya, maka hijrahnya itu tergantung pada apa yang dia hijrah untuknya.” (HR. Bukhori 1, Muslim 1907).
Demikian sekelumit penjelasan di atas, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab.
________________________
[1] Ditulis oleh pengelola VIP Training, cara cepat belajar Bahasa Inggris, Tlp/WA: 0812 860 3754, Pin BlackBerry 525EE80C.