PASTOR KATOLIK VERSUS BIBEL SOAL HUKUMAN MATI
Oleh: A. Ahmad Hizbullah MAG
PANJIMAS.COM – Gereja Katolik menentang keras hukuman mati terhadap para gembong narkoba. Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) berdalih bahwa kehidupan adalah hak dasar dan hanya bisa dicabut oleh Sang Pencipta.
“Tidak seorang pun berhak menghilangkan nyawa orang lain, termasuk negara. Hak hidup adalah hak yang paling mendasar, pemberian dari Sang Pencipta dan bukan buatan manusia serta konstruksi budaya. Oleh karena itu Gereja Katolik selalu ingin membela kehidupan (pro Life). Bagi Gereja, penjahat kelas kakap sekali punmasih mempunyai hak untuk hidup dan Negara harus memberikannya,” kata Pastor Paulus Siswantoko Pr, Sekretaris Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKP-PMP KWI), Sabtu (17/1/2015).
Sikap gereja Katolik Indonesia yang alergi terhadap hukuman mati itu bertentangan dengan Katekismus Gereja Katolik yang masih mengakui keabsahan hukuman mati dalam kasus kriminal yang berat:
“Pembelaan kesejahteraan umum masyarakat menuntut agar penyerang dihalangi untuk menyebabkan kerugian. Karena alasan ini, maka ajaran Gereja sepanjang sejarah mengakui keabsahan hak dan kewajiban dari kekuasaan politik yang sah, menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan beratnya kejahatan, tanpa mengecualikan hukuman mati dalam kejadian-kejadian yang serius” (Catechismof the Catholic Church, no. 2266).
Pernyataan Pastor Siswantoko bahwa penjahat kelas kakap masih mempunyai hak hidup sehingga tidak boleh dihukum mati, secara tidak langsung berarti memprotes ‘ajaran Tuhan’ dalam Bibel yang melarang orang beriman mengasihi penjahat. Sebab dalam banyak ayat Bibel Tuhan mewajibkan hukuman mati. Misalnya, Tuhan memerintahkan Nabi Musa untuk menghukum mati para misionaris dan pelaku kemusyrikan (penyembahan berhala). Tokoh penyesatan ini harus dirajam sampai mati tanpa belas kasihan:
“Apabila saudaramu laki-laki, anak ibumu, atau anakmu laki-laki atau anakmu perempuan atau istrimu sendiri atau sahabat karibmu membujuk engkau diam-diam, katanya: Mari kita berbakti kepada allah lain yang tidak dikenal olehmu ataupun oleh nenek moyangmu, salah satu allah bangsa-bangsa sekelilingmu, baik yang dekat kepadamu maupun yang jauh daripadamu, dari ujung bumi ke ujung bumi, maka janganlah engkau mengalah kepadanya dan janganlah mendengarkan dia. Janganlah engkau merasa sayang kepadanya, janganlah mengasihani dia dan janganlah menutupi salahnya, tetapi bunuhlah dia! Pertama-tama tanganmu sendirilah yang bergerak untuk membunuh dia, kemudian seluruh rakyat. Engkau harus melempari dia dengan batu, sehingga mati, karena ia telah berikhtiar menyesatkan engkau dari pada Tuhan, Allahmu” (Ulangan 13:6-10).
″Apabila di tengah-tengahmu di salah satu tempatmu yang diberikan kepadamu oleh Tuhan, Allahmu, ada terdapat seorang laki-laki atau perempuan yang melakukan apa yang jahat di mata Tuhan, Allahmu, dengan melangkahi perjanjian-Nya, danyang pergi beribadah kepada allah lain dan sujud menyembah kepadanya, atau kepada matahari atau bulan atau segenap tentara langit, hal yang telah Kularang itu; dan apabila hal itu diberitahukan atau terdengar kepadamu, maka engkau harus memeriksanya baik-baik. Jikalau ternyata benar dan sudah pasti, bahwa kekejian itu dilakukan di antara orang Israel, maka engkau harus membawa laki-laki atau perempuan yang telah melakukan perbuatan jahat itu ke luar ke pintu gerbang, kemudian laki-laki atau perempuan itu harus kaulempari dengan batu sampai mati” (Imamat 17:2-5).
Jadi, pada dasarnya Allah menetapkan adanya hukuman mati. Tentunya ketetapan Allah yang Maha Sempurna memiliki otoritas tertinggi daripada pendapat para pastor Katolik Indonesia.
…Dalih Gereja Katolik bahwa tidak seorang pun berhak menghilangkan nyawa orang lain karena hidup adalah pemberian Tuhan jelas tidak tepat dan salah kaprah. Argumen ini sangat kontradiktif dengan ayat-ayat Alkitab (Bibel) justru memerintahkan hukuman mati kepada para pelaku kriminal. Ada puluhan kejahatan yang harus dihukum mati berdasarkan ayat-ayat Bibel…
Dalih KWI bahwa tidak seorang pun berhak menghilangkan nyawa orang lain karena hidup adalah pemberian Tuhan jelas tidak tepat dan salah kaprah. Argumen ini sangat kontradiktif dengan ayat-ayat Bibel yang mereka yakini sebagai firman Tuhan.
Tuhan dalam Alkitab (Bibel) justru memerintahkan hukuman mati kepada para pelaku kriminal. Ada puluhan kejahatan yang harus dihukum mati berdasarkan ayat-ayat Bibel, antara lain:
1. Hukuman mati dalam kasus kejahatan besar: pembunuhan (Keluaran 21:12, 15-17, Bilangan 35:16-31); menghina hakim (Ulangan 17:12); mencelakai wanita hamil hingga keguguran (Keluaran 21:22-25); memberikan kesaksian dusta (Ulangan 19:16-19); kelalaian pemilik binatang ternak sehingga binatang tersebut membunuh orang (Keluaran 21:29).
2. Hukuman mati untuk pelaku kejahatan agama: penyembah berhala (Ulangan 17:2-7, Keluaran 22:20), hukuman rajam bagi misionaris penyebar kemusyrikan (Ulangan 13:6-10); menghujat nama Tuhan (Imamat 24:15-16); tukang sihir (Keluaran 22:18); Nabi palsu (Ulangan 13:5) dan nubuatan palsu (Ulangan 18:20); orang yang murtad dari agamanya (Imamat 17:2-7, 20:2); dan melanggar hariSabat (Keluaran 31:14).
3. Hukuman mati untuk kejahatan yang berkaitan dengan masalah moral: homoseksual (Imamat 20:13-16); hubungan seks dengan binatang (Imamat 20:15-16; 22:19); perzinahan (Imamat 20:10); pelacuran dan pemerkosaan (Ulangan 22:24-25); hubungan seks sedarah atau inses (Imamat 20:11); memukul orang tua (Keluaran 21:15); mengutuki orangtua (Imamat 20:9, Keluaran 21: 17); penculikan (Keluaran 21:16); kemabukan yang dilakukan seorang imam (Imamat 10:8-9); dan lain-lain.
PANDANGAN ISLAM: GEMBONG NARKOBA HARUS DIHUKUM MATI!!!
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat mendukung hukuman mati kepada produsen, bandar dan pengedar narkoba, melalui fatwa yangdirilis pada 30 Desember 2014. MUI menyatakan bahwa memproduksi, mengedarkan, menyalahgunakan dan mengonsumsi narkoba hukumnya haram dan merupakan tindak pidana (jarimah) yang wajib dikenakan hukuman had dan juga ta’zir. Fatwa ini didasarkan pada ayat-ayat Al-Quran dan pendapat para ulama, antara lain Wahbah Az-Zuhaili: “Maka orang yang kejahatannya di muka bumi tidak dapat dihentikan kecuali dengan dibunuh, maka dia harus dibunuh,” (Al-Fiqhu-Islamiwa Adillatuhu, juz 7, hlm 5.595).
“Produsen, bandar, pengedar dan penyalahguna narkoba harus diberikan hukuman yang sangat berat karena dampak buruk narkobajauh lebih dahsyat dibanding dengan khamr (minuman keras),” tegas Asrorun Ni’amSholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI.
Sikap MUI yang mendukung hukuman mati terhadap gembong narkoba itu sangat tepat. Karena Narkoba (narkotika, psikotropika dan bahan adiktif) atau Napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif) adalah ancaman besar yang dapat merusak jiwa, akal dan masa depan seseorang. Dalam fiqih dikenal dengan istilah mufattirot (pembuat lemah) atau mukhoddirot (pembuat mati rasa).
…Maka orang yang kejahatannya di muka bumi tidak dapat dihentikan kecuali dengan dibunuh, maka dia harus dibunuh…
Ada lima hal yang pasti rusak apabila seseorang terjerat narkoba, yaitu agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta. Padahal lima hal itulah yang sangat dijaga dan dilindungi dalam Islam.
Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan, diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al-Fatawa, 34:204).
Islam mengharamkan narkoba karena dalam Al-Qur’an termasuk kategori al-khobiits yaitu zat yang buruk atau negatif (Al-A’raf: 157); at-tahlukah, yaitu menjerumuskan dalam kebinasaan/bunuh diri (Al-Baqarah 195, An-Nisa’ 29).
Dalam sebuah hadits dari Ibnu ‘Abbas, RasulullahSAW bersabda:
لا ضَرَرَ ولاضِرارَ
“Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidakboleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah,Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi, dan Al-Hakim).
Karena hadits ini dengan jelas melarang memberi bahaya/madharat pada orang lain, maka narkoba termasuk dalam larangan ini. Kaidah fiqih tentang bahaya (dharar) menyatakan, “Al-ashlu fil-madhaarat-tahrim” (hukum asal sesuatu yang berbahaya adalah haram). Berdasarkan kaidah fiqih ini, narkoba diharamkan karena terbukti menimbulkan bahaya bagi pemakainya. [AW/SI]