SOLO (Panjimas.com) – Dalam pertemuan di Balai Tawang Praja, Balaikota Solo Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu (10/12/2014) Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) beserta warga setempat mengungkapkan kejanggalan pendirian Gereja Kristen Indonesia (GKI) Busukan Mojosongo Solo. (Baca: Resahkan Warga, Umat Islam Solo Tuntut Walikota Solo Menutup GKI Mojosongo)
Berikut hasil penelitian atas kejanggalan GKI Busukan Mojosongo dalam pertemuan yang dipimpin oleh Harso selaku Kesbangpol Solo itu dihadiri juga oleh Parno dan Zulkifli (perwakilan warga), Waskito (perwakilan GKI), ustadz Dahlan Ketua Bidang Ukhuwan MUI Solo, Aji (unsur FKUB), Agus (Lurah Mojosongo), Satpol PP, Kapolsek Jebres, perwakilan Polres dan Kodim Solo pada pukul 13.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Laporan Hasil Penelitian terhadap Pendirian Gereja Kristen Indonesia (GKI) Busukan Mojosongo Solo Ditinjau dari Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006
Disusun Oleh :
- Parno, SE
- Dzulkifli
- Endro Sudarsono, S.Pd
Sistematika Penulisan Laporan
- Latar Belakang Masalah
- Dasar Penelitian
- Waktu Penelitian
- Tujuan Penelian
- Metode Penelilitian
- Metode Penumpulan Data
- Dasar Hukum, Temuan Data dan Pembahasan
- Kesimpulan dan Rekomendasi
- Daftar Pustaka
- Latar Belakang
Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945. Pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan Pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan umat beragama.
Beberapa tugas dan kewajiban Walikota/Bupati adalah memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di kabupaten/kota, mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di kabupaten/kota dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama; menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama.
Jumat, 28 November 2014 sekitar pukul 13.30 bertempat di kantor kelurahan Mojosongo diadakan dialog antara Parno dkk selaku Warga Busukan sekaligus perwakilan Umat Islam Mojosongo, Edi Lukito dari Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Agus Junaidi dari Laskar Solo Timur, Helmy Akmad Sakdilah dari NU, Suharni perwakilan GKI, Kombes Iriansyah Kapolres Solo, Ahmad Purnomo Wakil Wakil Walikota Solo dan hadir pula jajaran TNI, Lurah, Kesbangpol, Satpol PP dan wartawan. Pada saat itu Ahmad Purnomo selaku Wakil Walikota meminta waktu satu bulan untuk memverifikasi data.
Namun umat Islam Mojosongo tetap dalam pendirianya, yaitu meminta GKI ditutup secara permanen. Di tengah dialog, datang ratusan umat Islam yang memberi support kepada perwakilannya. Sambil meneriakan takbir, umat Islam meminta Walikota menutup GKI. Setelah selesai dialog, ratusan umat Islam Mojosongo mendatangi GKI Busukan untuk memasang poster dan spanduk penolakan. Menurut warga yang menolak GKI Busukan, di daerah RW 27 Busukan sudah ada 2 gereja Kristen Protestan yaitu Gereja Babtis Indonesia dan Gereja Kemah Injil Indonesia. Menurut warga dan pengurus RT keberadaan GKI Busukan membuat rasa tidak nyaman dan meresakan.
Berdasarkan Data Base Rumah Ibadah yang diterbitkan oleh Kesbangpol dan FKUB kota Surakarta tahun 2013 di Keluraan Mojosongo sudah ada 22 gereja Kristen Protestan termasuk didalamnya GKI Busukan Mojosongo
- Dasar Penelitian
- Keputusan lisan Wakil Walikota Surakarta dan Kesepakatan bersama peserta audiensi di Keluraan Mojosono Jumat, 28 November 2014 tentang Pembekuan Kegiatan GKI Busukan Mojosongo selama 1 bulan dalam rangka verifikasi data.
- Rapat Pembentukan Tim Verifikasi Data di Balaikota Solo Gedung Tawang Praja Lantai 5 Rabu, 3 Desember 2014
- Waktu Penelitian
Penelitian ini secara resmi dilakukan mulai Rabu, 3 Desember 2014 sejak diputuskan Pembentukan Tim Verifikasi Data GKI oleh Kesbangpol Kota Surakarta hingga selesai maksimal 28 Desember 2014 atau mundur jika diperlukan sesuai kebutuhan dan kesepakatan.
- Tujuan Penelitian
- Meneliti fakta dari data-data baik secara administratif dari GKI Busukan maupun dari data-data lain dilapanan yang relevan, ataupun sumber lain yang kompeten.
- Mengolah, menganalisa dan menyimpulkan data hasil penelitian berdasarkan fakta yang terjadi dari verifikasi data yang tersedia
- Melaporkan kepada Ketua dan Anggota Tim Verifikasi Data Kasus GKI Busukan Mojosongo yang dibentuk Pemerintah Kota Surakarta, kepada masyarakat ataupun pihak terkait.
- Metoda Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode evaluatif
- Metode Penunpulan Data
Dalam penumpulan data, penelitian ini menggunakan metode dokumentasi dan daftar pustaka
- Dasar Hukum, Temuan Data dan Pembahasan
- Dasar Hukum
Masalah ini dibatasi pada Peraturan Bersama 2 Menteri yaitu Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 dan Nomor : 8 Tahun 2006 khususnya pasal 13 dan pasal 14.
Bunyi pasal 13
- Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.
- Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi.
Bunyi pasal 14
(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :
- daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
- dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
- rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
- rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
- Temuan Data
- Temuan I
Berdasarkan data base rumah ibadah kota Surakarta yang diterbitkan oleh kantor Kesbangpol dan FKUB kota Surakarta tahun 2013 bahwa di kelurahan Mojosongo ditemukan data sebagai berikut:
No | Tempat Ibadah | Jumlah | IMB | Belum IMB |
1 | Islam | 68 | 1 | 67 |
2 | Kristen Protestan | 22 | 8 | 14 |
3 | Katolik | 1 | 0 | 1 |
Sedangkan di RW 27 Busukan ditemukan data sebagai berikut:
No | Tempat Ibadah | Jumlah | IMB | Belum IMB | |
1 | Islam | 1 | 0 | 1 | |
2 | Kristen Protestan | 3 | 1 | 2 | |
- Temuan II
Dari data Bendel Lampiran GKI yang didapat dari Kesbangpol Surakarta diperoleh sebaran Pengguna GKIsebagai berikut:
No | Penduduk ber-KTP | Jumlah |
1 | Busukan | 0 |
2 | Non Busukan | 125 |
125 |
- Temuan III
Dari data Bendel Lampiran GKI yang didapat dari Kesbangpol Surakarta diperoleh sebaran warga setempat Pendukung GKIsebagai berikut:
No | Warga Ber-KTP | KTP Berlaku | KTP Tidak Berlaku | KTP Sah |
1 | Busukan | 56 | 13 | 56 |
2 | Non Busukan Masih di Mojosono | 1 | 0 | 1 |
3 | Non Mojosongo (ditulis Rt 04 Rw 27, KTP tertulis Warga Nusukan Banjarsari) | 2 | 0 | 0 |
57 |
- Temuan IV
Terkait alamat GKI Busukan Mojosongo di Rt 02 Rw 27
- Berdasarkan Akta Jual Beli No 251/Jebres/2011 pada hari Senin, 5 Desember 2011 dengan Notaris Ninoek Poernomo SH Tanah yang akan dijadikan GKI beralamatkan Rt 002 Rw 27 Mojosono,
- Juga dikuatkan Surat Keterangan Nomor 190/U/VI/2012 tanggal 07 Juni 2012 yang ditandatangani Ninoek Poernomo, SH bahwa tanah yang akan digunakan sebaai GKI beralamatkan di Busukan Rt 002 Rw 27
- Berdasarkan Surat Keterangan Kepala Keluraan Mojosono No 452.2/48/II/2012 tanggal 02 Februari 2012 yang ditandatangani Agus Triyono, SH, MM menerangkan bahwa tanah yang akan dibangun sebagai GKI beralamatkan di Kp. Busukan Rt 02 Rw XXVII
- Berdasarkan Surat Pernyataan yang ditandatangani Panitia Bersama Pengadaan Tempat Ibadah tanggal 01 Maret 2012 disebutkan bahwa Tempat ibadah GKI Nusukan Pos Jemaat Mojosongo beralamatkan di Kampung Busukan Rt 002 Rw 27 Mojosongo Jebres Surakarta
- Rekomendasi Kementrian Agama Kantor kota Surakarta Nomor: Kd.11.31/6/BA.00/516/2012 menyebutkan bahwa GKI Nusukan Pos Mojosongo beralamatkan di Kp. Busukan Rt 02/27 Mojosongo Jebres Surakarta
- SPPT PBB Tahun 2011 atas nama Kartono/Sirman beralamatkan di Busukan Rt 002 Rw 27
- Temuan V
Terkait alamat GKI Busukan Mojosongo di Rt 06 Rw 27
- Berdasarkan Formulir Pendaftaran Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR), Peta Keterangan Rencana dan Peta Lokasi, serta Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ditandatangani Pemohon Suharni pada tanggal 18 Mei 2012 tertulis alamat GKI Mojosongo terletak di Rt 06 Rw 27
- Berdasarkan Putusan Walikota Surakarta Nomor : 601/0105/J-11/I/2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan alamat bangunan Busukan Rt 006 Rw 027 Mojosongo Jebres Surakarta
- Temuan VI
- Rekomendasi FKUB Nomor : 14/FKUB-SKA/IV/2012 tanggal 9 April 2012 kepada Walikota Surakarta tidak ditemukan, tanpa menunjuk atau menulis obyek yang direkomendasi
- Temuan VII
Terkait Penolakan Warga
- Penolakan dari Muslimin Busukan RW 27 yang dilampiri 134 tanda tangan warga tanggal 15 Oktober 2014
- Surat Pernyataan yang ditandatangani Ketua Rt 01, Ketua Rt 02, Ketua Rt 03 dan Ketua Rt 05 diketahui Ketua RW 27 yang menyebutkan bahwa keberadaan gereja ke-3 di Busukan menimbulkan ketidaknyamaan dan meresakan warga tanggal 8 Oktober 2014
- Penolakan dari Warga Rt 06 RW 27 yang dilampiri 27 tanda tangan warga
- Temuan VIII
Proses Jual Beli tanah yang direncanakan untuk GKI Busukan tanggal 5 Desember 2011, sementara itu Kepala Keluraan Agus Triyono menjabat sejak 2010, Namun ditemukan dalam lembar pengesahan Pendukung GKI disahkan oleh Mantan Kepala Keluraan A. Sri Wahyono yang menjabat lurah sebelum Agus Triyono
- Pembahasan
- Berdasarkan Temuan II
Meneliti lampiran KTP Pengguna, terlihat bahwa dari 125 tanda tangan yang dilampiri foto copy KTP Pengguna dari GKI Busukan Mojosono ternyata bukanlah warga setempat. Tidak ada 1 pun warga busukan yang menjadi anggota/pengguna/jemaat, walaupun ada dukungan umat Kristen Protestan Ber-KTP Busukan.
Kesimpulan: Pendirian GKI Busukan tidak didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh bagi warga Busukan, sehingga Temuan II ini menyebabkan unsur Pasal 13 ayat (1) tidak terpenuhi
- Berdasarkan Temuan III
Membaca Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan dari Suharni tanggal 11 Juni 2012 sebagaimana tertulis dalam Keputusan Walikota Surakarta Nomor : 601/0105/J-11/IMB/I/2013 maka berdasarkan tanggal pengajuan dan bandel lanpiran terkait Dukungan warga setempat ditemukan data sebagai berikut
No | Warga Ber-KTP | KTP Berlaku | KTP Tidak Berlaku | KTP Sah |
1 | Busukan | 56 | 13 | 56 |
2 | Non Busukan Masih di Mojosono | 1 | 0 | 1 |
3 | Non Mojosongo (ditulis Rt 04 Rw 27, KTP tertulis Warga Nusukan Banjarsari) | 2 | 0 | 0 |
57 |
Berikut daftar Foto Copy KTP bermasalah:
No | No Urut | Nama | Keteranan KTP |
1 | 1 | Sintatiningsih | Mati, 28-01-2011 |
2 | 4 | Sunarti | Mati, 31-12-2010 |
3 | 17 | Joni Handoko | Mati, 18-12-2011 |
4 | 18 | Indah Hartanti | Mati, 21-08-2011 |
5 | 32 | Phillip Ach | Mati. 08-05-2012 |
6 | 35 | Ruth Jeremi | Mati, 28-11-2010 |
7 | 41 | Liem Hoo Tiong | Mati, 10-08-2011 |
8 | 44 | Deni Asrini | Mati, 07-12-2009 |
9 | 58 | Meeline S | Mati, 30-04-2012 |
10 | 63 | Timothius | Mati, 06-03-2012 |
11 | 65 | Nugroho Djati | Mati, 17-12-2011 |
12 | 67 | Supadi | Nusukan-Banjarsari |
13 | 68 | Antonius S | Mati, 07-08-2010 |
14 | 69 | Hindarto | Mati, 23-03-2011 |
15 | 72 | Sri Rahayu | Nusukan-Banjarsari |
Dari 72 daftar tanda tangan dan foto copy KTP ternyata ada 15 KTP bermasalah Jika dikurangkan maka KTP yang masih berlaku tinggal 57 orang. Dari 15 foto copy KTP yang bermasalah terdapat 13 KTP yang sudah tidak berlaku dan 2 foto copy KTP Non Mojosongo namun ditulis Rt 04 Rw 27
Kesimpulan: Pendirian GKI Busukan Mojosono tidak memenuhi syarat sebagaimana pasal 14 ayat (2) b yang menyebutkan minimal harus 60 orang tanda tangan dukungan warga setempat.
- Berdasarkan Temuan IV dan V
Secara Administrasi dan Geografi Obyek tanah Pendirian GKI Mojosongo memiliki 2 alamat yang berbeda:
- Berdasarkan Akta jual beli, Keterangan Notaris, Rekomendasi Kementrian Agama, Surat Keterangan Kepala Kelurahan, SPPT PBB, Surat Pernyataan Panitia Bersama bahwa Alamat Obyek Tanah Pendirian GKI tertulis di Rt 02 Rw 27 Busukan Mojosongo Jebres Surakarta
- Namun Berdasarkan Formulir Pendaftaran Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR), Peta Keterangan Rencana dan Peta Lokasi, serta Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ditandatangani Pemohon Suharni, Putusan Walikota Surakarta Nomor : 601/0105/J-11/I/2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bahwa Alamat Obyek Tanah Pendirian GKI tertulis dengan alamat bangunan Busukan Rt 006 Rw 027 Mojosongo Jebres Surakarta
Kesimpulan: Secara Administrasi Pemerintahan jika ada 1 Obyek Tanah, 1 Sertifikat namun ada 2 alamat berbeda maka ini sudah rancu, kabur, tidak jelas dan aneh.
- Berdasarkan Temuan VI
Membaca Rekomendasi FKUB Nomor : 14/FKUB-SKA/IV/2012 tanggal 9 April 2012 kepada Walikota Surakarta tidak ditemukan, tanpa menunjuk atau menulis obyek alamat yang direkomendasi
Kesimpulan: Rekomendasi FKUB Nomor : 14/FKUB-SKA/IV/2012 tanggal 9 April 2012 jika dilihat secara hukum perdata bisa dikatakan tidak jelas, tidak lengkap
- Berdasarkan Temuan VII
Terkait penolakan warga dan Beberapa Ketua RT di RW 27 baik secara lisan atau tulisan seharusnya direspon secara proporsional. Pendirian rumah ibadat dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan: Selama ini ada 2 Gereja Kristen Protestan di Busukan Mojosongo yang sudah mengkomodasi peribadatan umat Kristen Protestan dengan tanpa konflik yang menyertai. Pendirian GKI Busukan ternyata disamping ada penolakan, membuat tidak nyaman sebagian warga, pemerintah kelurahan ataupun aparat keamanan. Hal lain berdasarkan lampiran foto copy ternyata tidak ada 1 pun umat Kristen Protestan warga Busukan yang menjadi pengguna/jemaat GKI
- Kesimpulan dan Rekomendasi
Berdasarkan temuan data, fakta maupun analisa terkait pendirian GKI Busukan Mojosongo diperoleh
- Kesimpulan:
- Pendirian GKI Busukan Mojosongo tidak memenuhui unsur pasal 13 ayat (1) dan (2) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomer 9 dan 8 tahun 2006
- Pendirian GKI Busukan Mojosongo tidak memenuhui unsur pasal 14 ayat (2) b Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomer 9 dan 8 tahun 2006
- Penerbitan Rekomendasi FKUB Nomor : 14/FKUB-SKA/IV/2012 tanggal 9 April 2012 kurang lengkap dengan tanpa menulis Alamat Obyek Tanah dan Bangunan
- Putusan Walikota Surakarta Nomor : 601/0105/J-11/I/2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bahwa Alamat Obyek Tanah Pendirian GKI Busukan Rt 06 Rw 27 beberbeda dengan akta jual beli, Keterangan Notaris, SPPT PBB maupun rekomendasi Kemenag. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini rancu, kabur, tidak jelas dan aneh.
- Rekomendasi:
- Kepada Pimpinan GKI Busukan Mojosongo untuk meninjau keberadaan Bangunan Gereja, dengan dialihfunsikan sebagai banunan non tempat ibadah.
- Kepada Ketua Tim Verifikasi Data GKI Busukan Mojosongo untuk menindaklanjuti temuan warga ini dengan menagmbil langkah yang cepat dan tepat, untuk meninjau keberadaan Bangunan GKI Busukan Mojosono, dengan dialihfunsikan sebagai bangunan non tempat ibadah
- Kepada Walikota, Kemenag dan FKUB Surakarta agar lebih lebih cermat dalam memberikan rekomendasi maupun IMB agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, serta secepat mungkin menyerap aspirasi warga yang menolak pendirian GKI Busukan Mojosongo Jebres Surakarta
Surakarta, 10 Desember 2014
Penyusun I Penyusun II Penyusun III
ttd ttd ttd
Parno, SE Zulkifli Endro Sudarsono, S. Pd
- Daftar Pustaka
- Data base rumah ibadah kota Surakarta 2013, Kesbanpol dan FKUB Surakarta
- Bandel Lampiran GKI Nusukan Surakarta dari Kesbanpol Surakarta
- Berkas IMB GKI Busukan Mojosongo dari Kesbanpol Surakarta
- Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomer 9 dan 8 tahun 2006