JAKARTA (Panjimas.com) – Meski menuai kontroversi dan kritikan serta kecaman dari berbagai pihak, Brigjen TNI Muhammad Andika Perkasa yang merupakan menantu mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Abdullah Mahmud (AM) Hendropriyono tetap ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres).
Spekulasi bernada miring banyak muncul atas pengangkatan Andika Perkasa yang merupakan alumni Akademi Militer (Akmil) Angkatan 1987. Muncul pertanyaan, misalnya, mengapa Danpaspampres bukan lulusan Akmil Angkatan 1986 agar terjadi jenjang urut angkatan untuk jabatan Danpaspampres yang sebelumnya dijabat Mayjen TNI Doni Monardo, lulusan Akmil Angkatan 1985. Sebelum itu juga dijabat oleh Angkatan 1984 yakni Mayjen TNI Agus Sutomo.
Kini, mantan Komandan Paspampres Mayjen TNI Agus Sutomo dipromosikan sebagai Pangdam Jaya, dan Mayjen TNI Doni Monardo dipromosikan pada jabatan bergengsi yakni Danjen Kopassus. Banyak pertanyaan yang muncul, mungkinkah dikarenakan Andika Perkasa adalah menantu dari Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono yang nota-bene salah satu pentolan Tim Sukses Jokowi saat Pilpres 2014 lalu?
Jika pengangkatan Andika hanya karena latar-belakakangnya sebagai menantu Pentolan Tim Sukses Jokowi itu, maka wajar jika banyak kritikan dan kecaman yang mucul dari berbagai kalangan. Terutama, mungkin dari internal Mabes TNI sendiri. Jika benar ekstra-hubungan Jokowi-Hendropriyono yang mendasari, maka ini bukti bahwa karir di militer banyak ditentukan oleh hubungan politik.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, menantu mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Abdullah Mahmud (AM) Hendropriyono, Brigjen TNI Muhammad Andika Perkasa resmi dilantik dan bertugas pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2014 ini sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Joko Widodo (Jokowi).
Pelantikan mantan Kepala Dinas Penerangan (Kadispen TNI AD) itu tepat tiga hari setelah Jokowi resmi sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019. Dia mengemban jabatan itu setelah Panglima TNI Jenderal Moeldoko menerbitkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/760/X/2014 tertanggal 14 Oktober 2014. [Ronin/edt; GA]
BERITA TERKAIT: