BEKASI (Panjimas.com) – Buntut dari adanya surat laporan pengaduan yang dibuat oleh pelapor atas nama M.Hidayat kepada Polres Bekasi pada tanggal (2/7) kemarin berlanjut dengan pemanggilan pelapor untuk dimintai keterangannya soal laporan yang dibuatnya itu.
“Benar saya akan diperiksa dan dimintai keterangan pada hari Jumat (7/7) oleh Polres Bekasi. Guna meminta keterangan dan menyampaikan apa yang terkait dengan yang sudah saya laporkan kepada aparat kepolisian,” ujar Hidayat. Rabu, (5/7).
Surat pemanggilan bernomor B/1087/VII/2017/Restro Bks Kota itu meminta kehadiran Hidayat sebagai seorang pelapor untuk diminta keterangannya atau klarifikasi adanya dugaan tindak pidana Penodaan dan ujaran kebencian/Sara seperti yang terdapat pada pasal 28 ayat 2 UU ITE.
“Saya akan hadir dan memberikan keterangan dan menyampaikan bukti bukti dan argumentasi yang jelas tentang laporan yang saya buat dengan syarat adanya kejelasan dari kepolisian agar berlalu adil dalam memperlalukan kasus kasus yang sama yang pernah ada sebelumnya,” urai Hidayat.
Dia mengatakan kalau pada kasus kasus ujaran kenencian yang kebetulan yang melakukan itu adalah umat Islam maka aparat begitu cepat bertindak dan langsung menangkap pelakunya. Namun katanya lagi kalau pelakunya bukan dari umat Islam maka perlakuannya berbeda dalam penanganan kasuanya.
“Jadi kalau aparat cepat bertindak dengan melakukan tindakan yang cepat dan tepat kepada pelaku ujaran kebencian yang kasusnya saya laporkan ini. Maka saya akan berikan dan sampaikan data-data dan bukti yang saya punya. Namun jika itu tidak dilakukan, maka saya tidak akan memberikan bukti bukti dan data yang saya punya,” pungkasnya. [ES]