WASHINGTON, (Panjimas.com) – “Ketegangan AS-Turki mengenai ekstradisi Fetullah Gulen bukanlah sesuatu yang dapat diselesaikan dalam semalam,” demikian pernyataan juru bicara pihak Gedung Putih hari Kamis (25/08), AS menekankan pentingnya proses hukum, dilansir oleh Anadolu.
Juru bicara Gedung Putih, Josh Earnest mengatakan kepada wartawan bahwa pemerintah eksekutif, yang meliputi Presiden, tidak dapat menentukan keputusan semacam itu secara sepihak.
“Ada proses lebih lama yang harus diikuti, dan pemerintah eksekutif AS berkomitmen untuk mengikutinya, bahkan ketika kami menyadari kekhawatiran yang telah diungkapkan oleh sekutu kami di Turki,” imbuhnya.
AS mengatakan telah menerima empat permintaan ekstradisi yang berbeda untuk Gulen, tetapi permintaan ekstradisi itu tidak secara langsung terkait dengan peran yang dituduhkan dalam upaya kudeta 15 Juli. Sebagaimana diketahui, pemerintah Turki mengatakan Gulen mendalangi kudeta 15 Juli yang gagal dan mematikan itu.
Sementara saat kunjungannya ke Ankara pada hari Rabu (24/08), Wakil Presiden AS, Joe Biden mengatakan, “Semoga akan ada cukup bukti untuk mengekstradisi Gulen, dan berharap pemimpin Organisasi Teroris Fetullah berada di negara lain.”
Biden menekankan “bahwa ada proses mapan yang diuraikan dalam perjanjian ekstradisi antara AS dan Turki serta dalam hukum AS yang mengatur bagaimana jenis-jenis permintaan semacam ini dapat diselesaikan,” kata Earnest.
“Apa yang saya pikir, dia [Gulen] mengarahkan [Kudeta] adalah fakta bahwa masalah ini telah menciptakan beberapa ketegangan dalam hubungan antara Amerika Serikat dan Turki, dan ketegangan semacam itu bukanlah sesuatu yang segera dapat diselesaikan,” katanya. [IZ]