JAKARTA (Panjimas.com) – Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen M Iriawan mengatakan hingga akhir minggu ini pihaknya masih memeriksa beberapa saksi terkait kasus tewasnya Siyono.
Saksi-saksi yang diperiksa itu diantaranya anggota Densus 88, para pimpinan atau komandan hingga para kasatwil di daerah seperti Kapolres maupun Kapolsek.
“Pemeriksaan saksi-saksi terus berlanjut, doakan agar segera disidang,” terang Iriawan, Kamis (14/4/2016) di Mabes Polri.
Jenderal bintang dua ini melanjutkan kemungkinan dalam minggu depan pihaknya segera menggelar sidang baik disiplin ataupun etik pada anggotanya yang melakukan kesalahan prosedur.
“Nanti kalau semuanya selesai, baru sidangnya digelar secara terbuka,” ujarnya.
Dimana kesalahan prosedur yang dimaksud yaitu Siyono tidak diborgol dan pengawalan yang sangat minim terhadap Siyono. Hal itu semua menyalahi SOP yang ada. (Baca: Beda dengan Kadiv Humas, Propam Polri Justru Beberkan Kesalahan Densus 88)
“Insya Allah beberapa hari kedepan berkas jadi untuk disidangkan,” tegasnya.
Untuk diketahui, Siyono (39) warga Brengkungan Cawas Klaten ditangkap Densus 88 pada Selasa (9/3/2016) karena diduga terlibat dalam jaringan teroris, namun dia kemudian meninggal di perjalanan. (Baca: Polri Kemarin Sebut Siyono Mati Lemas, Sekarang Karena Pendarahan di Kepala)
Polri mengklaim yang bersangkutan meninggal usai kelelahan dan lemas akibat melawan dan berkelahi dengan anggota Densus 88 yang mengawal selama perjalanan. Pasalnya saat itu, Siyono berupaya kabur. (Baca: Hasil Autopsi: Siyono Meninggal Karena Banyak Patah Tulang di Bagian Dada)
Untuk mengungkap penyebab pasti kematian Siyono, Minggu (3/4/2016) kemarin tim dokter Muhammadiyah dibantu satu dokter forensik Polri melakukan autopsi pada jenazah Siyono. [AW/tribun]